Harian Fajar
Senin, 10-08-2009
Anggota Dewan Dituding Membangkang
BULUKUMBA -- Penolakan anggota DPRD Bulukumba mengembalikan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan operasional pimpinan dewan sebesar Rp 2 miliar mendapat kecaman Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Penolakan itu dituding sebagai pembangkangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2007 tentang susunan dan kedudukan keuangan anggota DPRD.
Asisten Kopel Bulukumba, Musafir menjelaskan, pada peraturan itu sangat jelas diatur keharusan anggota dewan untuk mengembalikan TKI dan operasional pimpinan dewan ke kas daerah, paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir. "Sikap anggota dewan yang menolak mengembalikan TKI itu menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap PP No. 21/2007," ujar Musafir, Minggu 9 Agustus.
Terkait masalah TKI itu, anggota DPRD terkesan tidak memiliki sikap yang jelas. Sebelumnya, wakil rakyat itu berjanji mengembalikan TKI dan tunjangan operasional mereka setelah jadwal pelantikan legislator baru ditetapkan.
Bukannya mengembalikan TKI setelah jadwal ada, mereka menegaskan tidak akan mengembalikan TKI tersebut, dengan alasan dana itu diterima secara legal. Mereka juga mengaku menunggu judicial review yang diajukan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi).
Musafir juga mengecam pernyataan Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, A Muhtiar Mappamadeng yang menyebutkan suatu peraturan tidak berlaku surut. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penggunaan standar ganda dalam memaknai produk hukum.
Pasalnya kata dia, PP No. 37/2006 yang mengatur pemberian TKI dan tunjangan operasional pimpinan dewan ditetapkan September 2006. Tapi pada kenyataannya TKI yang diterima anggota dewan terhitung mulai Januari 2006. "Itu kan namanya berlaku surut.
Jadi anggota dewan kalau menyangkut kepentingan pribadi, istilah berlaku surut berlaku, tapi kalau diminta mengembalikan, istilah itu tidak berlaku lagi," jelas Musafir. Sebagaimana dilansir sebelumnya, dua anggota DPRD Bulukumba, Muhtiar dan Fahidin HDK dengan tegas menolak mengembalikan TKI sebesar Rp 64 juta yang telah diterimanya.
Mereka berdalih menunggu putusan mengenai judicial review yang diajukan Adeksi. Sebelum ada keputusan menyangkut hal itu, dia berkeras tidak akan mengembalikan TKI. Dari 35 anggota DPRD Bulukumba periode 2004-2009, setidaknya baru dua yang sudah mengembalikan TKI, sementara 33 lainnya hingga saat ini masih menolak mengembalikannya. (sah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar