Harian Fajar (www.fajar.co.id)
Selasa, 08-09-09 | 18:50 | 198 View
Direkam pada Kamis, 17 September 2009
Kasubag Logistik Polres Bulukumba Diamankan
Buntut Penganiayaan Tahanan
BULUKUMBA -- Kasus penganiayaan tahanan, tersangka penipuan jual-beli mobil rental Ayamsuddin alias Sodding, berbuntut. Pelaku penganiayaan, Aiptu Azis, yang juga Kepala Sub Bagian (Kasubag) Logistik Polres Bulukumba diamankan Polres Bulukumba.
Wakapolres Bulukumba, Kompol Novly Vitoy, Senin, 7 September membenarkan sikap tegas Polres Bulukumba atas keterlibatan anggota polisi itu melakukan penganiayaan terhadap tahanan. Atas perbuatannya itu, korban mengalami luka memar pada punggung serta tangan.
Kendati oknum aparat penegak hukum itu diamankan kesatuannya, namun bukan berarti dia dimasukkan ke dalam sel tahanan. "Pelaku sudah kita amankan di ruang P3D Polres. Anggota itu sudah kita mintai keterangan," jelas Novly.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap oknum polisi yang main hakim sendiri itu, menyebutkan bahwa oknum tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus penipuan itu. Azis, kata Novly, tidak membantah telah melakukan aksi pemukulan terhadap salah seorang tahanan di dalam sel, pekan lalu. "Pada intinya dia mengakui telah melakukan pemukulan," tambahnya.
Dia menambahkan, salah satu alasan sehingga oknum anggota polisi itu melakukan pemukulan terhadap tahanan itu, karena kecewa terhadap korban atas kasus penipuan yang dilakukannya selama ini. Betapa tidak, oknum polisi itu menjadi salah satu korban atas jual beli mobil, yang diperoleh secara tidak sah termasuk melalui rental.
Dalam kasus penipuan itu, Azis sempat membeli mobil melalui Syamsuddin dengan harga miring. Setelah beberapa lama, pemilik mobil menariknya.
Kendati oknum polisi penganiaya tahanan itu telah diperiksa, namun hingga siang kemarin tahanan yang mengalami penganiayaan itu belum dimintai keterangan oleh polisi. Unit P3D masih mengacu pada laporan
keluarga korban atas kasus itu.
Dalam kasus itu, Novly menegaskan bahwa polres akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas perbuatan yang mereka lakukan khususnya sanksi disiplin. "Tapi tidak tertutup kemungkinan juga dijatuhi pidana umum," jelas Novly. (sah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar