Rabu, 11 November 2009

Alumni PGSDI Tidak Diakomodasi



Sekira 500 pelamar CPNS yang menggunakan ijazah Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam (PGSDI) di Kabupaten Bulukumba, bakal gigit jari. Kemungkinan besar berkas lamaran alumni PGSDI ditolak panitia. Itu diakui, Sekretaris Kabupaten Bulukumba, A Untung, Selasa, 10 November 2009. (Foto: Hamzah/Fajar)



Alumni PGSDI Tidak Diakomodasi


Harian Fajar (www.fajar.co.id)
Rabu, 11-11-09

BULUKUMBA -- Sekira 500 pelamar CPNS yang menggunakan ijazah Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam (PGSDI) di Kabupaten Bulukumba, bakal gigit jari. Kemungkinan besar berkas lamaran alumni PGSDI ditolak panitia.

Informasi yang diperoleh, alumni PGSDI tidak ada pada penerimaan CPNS tahun ini. Itu diakui, Sekretaris Kabupaten Bulukumba, A Untung, Selasa, 10 November 2009. Menurut A Untung, berdasarkan laporan panitia penerimaan CPNS, ada sekitar 500 pelamar menggunakan ijazah PGSDI. Berkas pelamar tersebut, katanya, tetap diambil oleh panitia.

"Ada 500 alumni PGSDI yang mendaftar, sementara dalam aturan tidak diterima ijazah PGSDI," ujar Untung.

Makanya, kata Untung, ratusan pelamar yang merupakan alumni PGSDI akan dibicarakan khusus oleh panitia maupun pihak terkait lainnya. Menurutnya, alumni PGSDI tidak mungkin lolos berkas karena aturan penerimaan CPNS sangat jelas.

"Seleksi CPNS harus berdasar aturan yang ada," terangnya.

Sementara itu, 27 guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI) melaporkan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba melapor ke polres, Selasa, 10 November 2009.

Para honorer tersebut merupakan tenaga pendidik yang namanya hilang dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Laporan ini terkait hilangnya seratusan data honorer dari database BKN, juga indikasi pelanggaran PP No.48/2005, tentang tenaga honorer," ujar Ketua PGSI Bulukumba, Sudirman.

Sama dengan daerah lainnya di Selsel, pendaftaran CPNS formasi umum 2009 di Bulukumba telah ditutup, kemarin. Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi berkas pelamar. (sah)

Tidak ada komentar: