Senin, 07 Desember 2009

Legislator Desak Muttamar Dieksekusi

Harian Fajar (www.fajar.co.id)
Sabtu, 5 Desember 2009

Legislator Desak Muttamar Dieksekusi

BULUKUMBA -- Desakan kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mengeksekusi A Muttamar Mattotorang Cs, terus bergulir. Desakan itu tak hanya dari aktivis LSM tapi juga dari legislator di daerah ini.

Legislator meminta agar Ketua DPRD Bulukumba 2009-2014 itu, segera dieksekusi karena upaya mengulur eksekusi berdampak negatif terhadap proses pembahasan APBD-P, maupun APBD 2010.

Salah seorang anggota DPRD Bulukumba, A Mauragawali yang tergabung dalam Fraksi Bulukumba Bersatu menegaskan, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda-nunda atau memperlambat eksekusi terhadap terpidana korupsi Bappedagate. Apalagi kalau ada alasan pembahasan APBD-P.

"Jadi saya tegaskan bahwa kejari tidak ada alasan untuk tidak melakukan eksekusi secepatnya. Saya melihat ada upaya mereka berlindung pada proses pembahasan APBD-P, kalau eksekusi ini tidak dilakukan," ujar Mauragawali, kemarin.

Salah satu indikasinya jelas Mauragawali, karena Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang tidak lain Ketua DPRD Bulukumba sekaligus terpidana korupsi Bappedagate, terus berupaya menunda proses pembahasan APBD-P dengan berbagai alasan yang dinilai tidak rasional.

Empat terpidana korupsi Bappedagate yang didesak segera dieksekusi itu yakni, Ketua DPRD Bulukumba 2009-2014, A Muttamar, Ketua Komisi D DPRD Bulukumba yang juga tergabung dalam Fraksi Bulukumba Bersatu, AM Juharta, dan mantan anggota dewan, Arkam Bohari dan Wahyuddin Wolley. (sah)


Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.

Tidak ada komentar: