Harian Ujungpandang Ekspres
http://www.ujungpandangekspres.com (http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=41499)
Senin, 22-02-2010
Polisi Periksa Anggota DPRD Bulukumba
- Terkait Kasus Pemalsuan Tanda-tangan
BULUKUMBA, UPEKS--Penyidik di Polres Bulukumba memeriksa Ketua PD Partai Golkar Bulukumba Andi Muttamar, di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tacoorong, Bulukumba. Muttamar yang sampai saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Bulukumba diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan tanda-tangan dan surat-surat DPD Partai Golkar Bulukumba yang dilakukan Hamzah Pangki, sekertaris DPD Partai Golkar Bulukumba.
Desember 2009 lalu, sejumlah pengurus DPD Partai Golkar melaporkan Andi Hamzah Pangki ke Polres Bulukumba. H Patola, serta Nirwan Arifuddin, pengurus DPD Partai Golkar Bulukumba, melapor ke Polisi karena tanda-tangan mereka diduga dipalsukan oleh Hamzah Pangki. Sementara itu, Azikin SH, yang juga pengurus DPD Partai Golkar Bulukumba juga melaporkan Hamzah Pangki ke Polisi, terkait penggunaan nomor surat dan stempel palsu.
Ketiga orang pengurus teras DPD Partai Golkar Bulukumba itu, tidak menerima perilaku sekertaris Partai Golkar Bulukumba yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Hamzah Pangki, yang mengirim surat ke DPD Partai Golkar Sulsel dengan cara memalsukan tanda-tangan mereka dan penggunaan nomor dan stempel partai yang tidak benar.
Muttamar Mattotorang, diperiksa penyidik Polres Bulukumba sebagai saksi dalam kasus pemalsuan yang diduga dilakukan Hamzah Pangki. Penyidik Polres Bulukumba yang dipimpin Insektur Dua (Ipda) Polisi, Mustafa Awing, memeriksa Muttamar, Jumat, (19/2) sore, di Lapas Taccorong Bulukumba. Kesaksian Muttamar yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) diperlukan polisi, agar kasus tersebut cepat selesai. Muttamar berada di Lapas Tacoorong sejak 10 Desember 2009 lalu, untuk menjalani putusan MA dalam kasus Bappeda.
"Ada Sembilan Belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya," kata Muttamar Mattotorang, yang mengkonfirmasi pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Sabtu (20/2).
Muttamar yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPRD Bulukumba, mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa harus ada surat izin dari gubernur.
Penyidik di Polres Bulukumba berasalan, sesuai UU Susduk, bila dalam waktu 30 hari sejak penyidik meminta permohonan izin memeriksa anggota DPRD kepada gubernur belum diterbitkan, maka, penyidik diberi kewenangan memeriksa anggota DPRD Bulukumba tanpa harus ada surat izin dari gubernur. Karenanya, dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Bulukumba juga akan segera memeriksa anggota DPRD Bulukumba Hamzah Pangki.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar