Kapolres Bulukumba Lolos dari Jerat Hukum
Tribunnews.com - Minggu, 5 September 2010
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
http://www.tribunnews.com/2010/09/05/kapolres-bulukumba-lolos-dari-jerat-hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, AKBP Arif Rahman akhirnya lolos dari jerat hukum. Dari hasil pemeriksaan tim Propam Polri, Arif tak terbukti melakukan pemotongan honor pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan tim, nggak ada indikasi pelanggaran," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Iskandar Hasan akhir pekan ini.
Menurut Iskandar, berdasarkan laporan tim Propam yang telah diterjunkan Polri guna mengusut kasus itu, diketahui jika pemotongan honor itu diduga terjadi karena adanya penambahan personel dalam daftar list penerima honor yang sampai ke pihak Polres Bulukamba. Adapun penambahan mencapai sekitar 300 personel yang berasal dari satuan Polda Sulsel.
"Seharusnya anggota terima Rp 300 ribu tapi karena ada penambahan, ya anggota dapat sekitar Rp 100 ribu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah mengirimkan tim Propam mereka untuk menyelidiki dugaan kemungkinan pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan Kapolres Bulukamba AKBP Arif Rahman terkait kasus pemotongan honor pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukamba, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.(*)
Penulis : vanroy_Pakpahan
Editor : Juang_Naibaho
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar