Kamis, 23 September 2010

LKP-j Sukri-Padasi Baru Diserahkan ke DPRD

LKP-j Sukri-Padasi Baru Diserahkan ke DPRD

Harian Ujungpandang Ekspres
Rabu, 22-09-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=53153

BULUKUMBA, UPEKS - Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban(LKP-j) akhir masa jabatan Bupati Bulukumba periode 2005-2010, AM Sukri Sappewali-Padasi, baru diserahkan ke DPRD Bulukumba, Selasa (22/9) kemarin.

Padahal, sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, LKP-j akhir masa jabatan tersebut diserahkan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

LKP-j akhir masa jabatan bupati Bulukumba periode 2005-2010, AM Sukri Sappewali-Padasi, Selasa kemarin, diserahkan penjabat Bupati Bulukumba Azikin Solthan. Penyerahan LKP-j Lima tahunan itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, HA Edy Manaf.

Meski sudah sangat terlambat, namun hal itu tidak menjadi masalah. Menurut Azikin Solthan, idealnya LPK-j akhir masa jabatan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berakhirnya periode masa jabatan kepala daerah.

"Namun, karena adanya berbagai kendala terkait agenda pemerintahan lainnya yang sulit diselesaikan secara bersamaan, sehingga pelaksanaanya baru dapat kita lakukan hari ini (kemarin)," kata penjabat Bupati Bulukumba Azikin Solthan.

Terkait dengan terlambatnya penyerahan LKP-j akhir masa jabatan Bupati Bulukumba periode 2005-2010, di hadapan anggota DPRD Bulukumba, Azikin Solthan, berharap agar ini menjadi bahan koreksi bersama sehingga ke depan bisa dipenuhi bersama dengan tepat waktu. Penyerahan LKP-j akhir masa jabatan merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai dengan UU 32/2004 tentang pemda.


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: