Rabu, 27 Oktober 2010
Ribuan Hektare Sawah Terancam Tidak Terairi
Pembangunan saluran irigasi induk di perbatasan Bulukumba-Bantaeng menuai masalah. Proyek yang berlokasi antara Kecamatan Kindang dan Ujung Bulu ini diprotes warga karena dinilai merugikan ratusan petani. Illustrasi foto direkam dari http://www.deptan.go.id/daerah_new/jambi/tanjung_timur
----------------------------------------
Ribuan Hektare Sawah Terancam Tidak Terairi
- Imbas Pembelokan Arus Sungai
Senin, 25 Oktober 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/108285/123/ribuan-hektare-sawah-terancam-tidak-terairi
BULUKUMBA -- Pembangunan saluran irigasi induk di perbatasan Bulukumba-Bantaeng menuai masalah. Proyek yang berlokasi antara Kecamatan Kindang dan Ujung Bulu ini diprotes warga karena dinilai merugikan ratusan petani.
Bahkan petani di Kecamatan Gantarang yang bersebelahan dengan dua kecamatan tersebut mengklaim sedikitnya 8.130 hektare lahan terancam gagal panen akibat pembangunan saluran irigasi ini. Kondisi ini terjadi lantaran aliran Sungai Bialo yang selama ini menjadi satu-satunya sumber pengairan untuk lahan warga berbelok arah ke Wilayah Bantaeng.
Camat Gantarang Andi Ade Ariadi bersama para kepala desanya bahkan mendatangi DPRD Bulukumba, Senin, 25 Oktober. Mereka meminta dukungan penghentian pembanguan irigasi tersebut.
Bukan hanya itu, mereka juga meminta agar DPRD memfasilitasi warga untuk berkomunikasi dengan Dinas Pemanfaatan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel. Hal tersebut penting untuk mencari jalan keluar dari masalah ini.
Mereka khawatir jika proyek tetap berjalan, maka warganya yang bergantung pada sektor pertanian akan terganggu. Bahkan kondisi ini akan berdampak pada ketersediaan pangan di Bulukumba karena petani tidak bisa menggarap lagi sawahnya. "Kami menolak ini karena sangat jelas akan merugikan warga kami. Bagaimana bisa petani hidup kalau sawahnya sudah tidak teraliri air,” katanya.
Yang mengherankan, kata dia, karena dalam papan proyek tertulis proyek irigasi penahan hujan. Tetapi faktanya dibangun irigasi induk dan membelokkan arus sungai. “Ini kan hanya menguntungkan Bantaeng," kata Ade.
Sekretaris Komisi A DPRD Bulukumba yang membidangi persoalan sumber daya air Hamzah Pangki juga sepakat bahwa proyek tersebut hanya menguntungkan Bantaeng. Padahal, proyek yang dibangun dengan anggaran Rp2,3 miliar tersebut harusnya bisa bermanfaat tanpa ada yang dirugikan.
Menurutnya, proyek harus dihentikan sambil dibicarakan antara Pemkab Bulukumba, Pemkab Bantaeng, Dinas PSDA Sulsel. "Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini. Kami anggap ini persoalan besar karena menyangkut kepentingan petani,” katanya.
Kalau tidak diselesaikan, ia khawatir, petani akan marah. Dan itu bisa memicu konflik. Hamzah juga menyoroti adanya perbedaan antara klausul dalam proyek dengan apa yang dilakukan di lapangan. Saluran irigasi induk yang dibangun, menurutnya, jelas berbeda dengan pembangunan saluran air penahan hujan. Jika saja, mengikuti skenario seperti dalam klausul proyek tersebut mungkin tidak akan menimbulkan masalah. Hanya saja, fakta yang terjadi adalah aliran sungai sengaja dibelokkan dengan cara membangun konstruksi untuk mengubah arah aliran sungai tersebut.
"Nah disitu masalahnya," tambah dia.
Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan Irigasi Dinas PSDA Bulukumba, Ambo Soe mengatakan, persoalan tersebut menjadi kewenangan penuh Pemprov Sulsel. Bahkan dia mengaku tidak mendapat data apapun terkait pelaksanaan proyek tersebut meskipun memang dibangun di Kabupaten Bulukumba.
Dia juga sepakat keberadaan proyek ini akan berdampak besar bagi ketersediaan air untuk pengairan sawah. Khususnya petani yang berada di lokasi tersebut dan juga kecamatan yang ada di sekitarnya.
"Sudah lama itu diprotes warga. Saya dengar dan tahu itu, tapi itu bukan kewenangan kami. Proyek ini kan milik provinsi jadi kita tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Ia pun sepakat jika ada pertemuan untuk membahas masalah ini. Sebab, kasihan petani kalau suplai air berkurang apalagi kalau sampai mengganggu pertanian di daerah tersebut. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar