Aktivis Minta Kasus SIM Diusut
-Rencana Dipasang di DPRD Bulukumba
-Dianggarkan 2006, Tak Ada Realisasi
Kamis, 11 November 2010
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/136546/Aktivis_Minta_Kasus_SIM_Diusut
Bulukumba, Tribun - Sejumlah aktivis mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bulukumba, terus berjuang menyuarakan desakan pengusutan berbagai kasus yang diduga merugikan keuangan negara di daerah itu.
Salah satu di antaranya adalah pemasangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Sekretariat DPRD Bulukumba pada tahun 2006 lalu.
Desakan mengusut pengerjaan proyek ini dikemukakan aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR), kemarin. Koordinator FPR Bulukumba, Rudi Tahas, mengatakan, pemasangan SIM itu belum terlaksana hingga sekarang. Padahal, sudah dianggarkan tahun 2006 lalu sebesar Rp 350 juta melalui APBD.
Menurut Rudi, rencana pemasangan SIM itu telah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan mereka menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
"Ini harus ditangani oleh Kejari Bulukumba, karena indikasi korupsinya besar," kata Rudi, Rabu (10/11).
Menurutnya, kasus ini mestinya diusut tuntas oleh pihak berwenang, karena berdasarkan temuan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara. Rudi menambahkan, kasus-kasus lain di daerah itu juga harus diproses hukum. (smb)
Sekwan Membenarkan
Sekertaris Dewan (Sekwan) Bulukumba, Andi Cawa Miri, membenarkan hal itu, namun dirinya belum menjabat sekwan ketika itu. Menurutnya, sekwan ketika itu adalah Muhlis Rauf.
"Itu terjadi sebelum periode saya. Inspektorat menemukan ada kerugian negara di situ sebesar Rp 150 juta. Kejaksaan juga sudah menyelidiki, namun ia tidak tahu sudah sejauh mana perkembangannya," katanya.
Ia menjelaskan, SIM merupakan sistem informasi yang dimaksudkan untuk mempermudah anggota legislatif dan pihak sekretariat dewan mengakses semua peraturan perundang-undangan.
Dengan SIM ini, anggota dewan dan pihak sekretariat tidak perlu lagi bolak-balik ke Jakarta hanya untuk mengetahui perkembangan perundang-undangan.
Cawa Miri menegaskan, tidak terealisasinya proyek itu sangat merugikan anggota dewan periode ini maupun pihk sekretariat. Sebab harus ke Jakarta untuk urusan undang-undang.
Dihubungi terpisah, Kasintel Kejari Bulukumba, A Taufiq, mengatakan, akan mengkoordinasikan kembali kasus ini dengan Kajari Bulukumba saat ini, Sjamsul Arifin. Sebab kasus ini terjadi pada periode Kajari Bulukumba sebelumnya, Muhammad Yusuf. (smb)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar