Bupati Bulukumba Tidak Boleh Pimpin Parpol
- Sesuai Dengan Kontrak Politik PKS
Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Kamis, 11-11-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=56156
MAKASSAR, UPEKS—Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sulsel, Ariady Arsal berharap, Zainuddin Hasan, bupati Bulukumba diharapkan menaati kontrak politik yang sudah diikrarkan pada kampanye Pemilukada lalu. Ada dua hal yang sangat penting untuk diingat, kata Ariady, sebagai janjinya, bupati terpilih, Zainuddin tidak akan menuntut gajinya selama menjabat sebagai Bupati Bulukumba.
“Dan yang paling utama, sesuai kontrak politik, selama menjabat sebagai bupati, Zainuddin tidak boleh menjadi pemimpin partai politik. Sebagai kepala daerah, dia harus berada di semua golongan,” tegasnya di DPRD Sulsel, belum lama ini.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel itu mengingatkan, ada efek dan sanksi tegas yang akan diberikan jika yang bersangkutan melanggar kontrak politik yang telah ada.
“Saya melihat selama ini Zainuddin cukup terbuka. Semua yang disampaikan pada masyarakat bisa terwujud,” tandasnya.
Selasa (9/11) lalu pasangan bupati/wakil bupati Bulukumba terpilih Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin) dilantik secara resmi oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Banyak harapan disematkan di pundak Zaidin yang akan memimpin di Bumi Panrita Lopi itu selama masa jabatannya 2010-2015. ()
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar