Selasa, 23 November 2010

Gedung Sekolah Senilai Rp 1,6 M Batal Dibangun

Illustrasi gedung sekolah. Kementerian Pendidikan Nasional membatalkan pembangunan USB SMK 8 senilai Rp 1,6 miliar tahun 2010, di Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, karena status lahan atau lokasi lahan seluas 2 hektary ang hanya berstatus pinjam pakai dari PT. Lonsum.




-----------------------------------------
Gedung Sekolah Senilai Rp 1,6 M Batal Dibangun
- Gara-gara Rekomendasi PT Lonsum



Harian Ujungpandang Ekspres

Selasa, 23-11-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=56797


BULUKUMBA, UPEkS—Puluhan warga Bulukumba, menggelar aksi demo di gedung DPRD dan kantor bupati, Senin (22/11). Mereka memprotes batalnya pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 8, di Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa.

Kementerian Pendidikan Nasional, telah menyiapkan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK 8 di Kecamatan Bulukumpa senilai Rp 1,6 miliar tahun 2010.


Kementerian Pendidikan Nasional kemudian menarik dana tersebut dan membatalkan pembangunan gedung SMK 8 Bulukumpa. SMK 8 Bulukumpa berdiri sejak dua tahun lalu. Saat ini, proses belajar-mengajar hanya meminjam gedung SD 65 Balangriri.


Awalnya, PT Lonsum menyanggupi memberikan lahan seluas 2 hektar. Bersama masyarakat setempat, PT Lonsum menerbitkan rekomendasi atas tanah seluas 2 hektar itu untuk dibanguni SMK 8.

Kementerian Pendidikan Nasional membatalkan pembangunan USB SMK 8, karena status lahan atau lokasi yang hanya berstatus pinjam pakai.


"Gara-gara PT Lonsum secara sepihak mengeluarkan rekomendasi kalau tanah 2 hektar itu masuk dalam kawasan HGU (hak guna usaha). PT Lonsum hanya menyerahkan tanah dengan status pinjam pakai," terang Muhammad Asri, Koordinator Aksi Demo dihadapan anggota DPRD Bulukumba, Abd Kahar Muslim (PSI) dan Hamzah Pangki (Golkar).

Muhammad Asri mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional, membatalkan dan menarik dana pembangunan USB Rp 1,6 miliar, karena status tanah yang hanya pinjam pakai. Kementrian Pendidikan Nasional hanya mau memberikan bantuan gedung dengan status hak milik (bukan pinjam pakai) dan tanah bersertifikat.


Anggota DPRD Bulukumba, Abd Kahar Muslim, mengakui tanah yang disanggupi PT Lonsum itu masuk dalam HGU.

''HGU itu sebenarnya milik pemerintah, jadi tanah tersebut bukan milik PT Lonsum," terang Kahar Muslim.


Meski begitu, politisi dari PSI itu menjamin gedung SMK 8 tetap akan dibangun. Pemkab akan membeli tanah.

"Lokasinya sudah ada, luasnya 1,8 hektar, dan harganya sekitar Rp 200 juta," terang Abd Kahar Muslim.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: