Selasa, 14 Desember 2010
Legislator Bulukumba Gagas Perda Trafficking
Anggota DPRD Bulukumba punya perhatian khusus terhadap perdagangan manusia (trafficking). Untuk itu, mereka berinisiatif mendorong lahirnya perda terkait trafficking. Alasannya, tidak sedikit warga Bulukumba yang menjadi TKI di luar negeri. Sementara tidak ada aturan yang jelas tentang tata cara rekrutmennya di daerah.
---------------------------------------
Legislator Bulukumba Gagas Perda Trafficking
HarianFajar, Makassar
Senin, 13 Desember 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/111752/123/legislator-gagas-perda-traficking
BULUKUMBA -- Anggota DPRD Bulukumba punya perhatian khusus terhadap perdagangan manusia (trafficking). Untuk itu, mereka berinisiatif mendorong lahirnya perda terkait trafficking. Alasannya, tidak sedikit warga Bulukumba yang menjadi TKI di luar negeri. Sementara tidak ada aturan yang jelas tentang tata cara rekrutmennya di daerah.
Gagasan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Cawa Miri. Menurutnya, saat ini dirinya sedang menggodok rancangan tersebut sebelum akhirnya disetujui untuk dibahas anggota DPRD Bulukumba.
Munculnya ide ini, kata dia, tidak terlepas dari kerisauan atas jaminan tenaga kerja yang direkrut di daerah saat harus mencari nafkah di luar negeri. Pilihan menjadi tenaga kerja, menurut dia, memang menjadi hak seseorang. Akan tetapi pemerintah berkewajiban untuk melindungi warganya agar tidak menjadi korban.
Cawa Miri menjelaskan, perda tersebut akan mengkaji tidak hanya dari segi prosedural perusahaan pemasok TKI, tetapi juga akan memberikan koridor tentang jaminan bekerja sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini dilakukan karena sebagian besar TKI, kata dia, tertipu dan tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat direkrut dengan apa yang terjadi di luar negeri.
"Sudah banyak contohnya kita lihat. Banyak orang yang sudah menjadi korban. Bayangkan kalau mereka diberangkatkan dengan iming-imin gaji tinggi tetapi akhirnya malah tersiksa,” ungkapnya.
Ketua DPRD Bulukumba Andi Edy Manaf membenarkan rencana tersebut. Saat ini, kata dia, rencana tersebut akan digodok Badan Legislasi DPRD.
Namun secara tegas dia menyatakan bahwa perda tersebut sangat dibutuhkan di Bulukumba. Bahkan menurutnya menjadi tuntutan karena sampai saat ini tidak ada aturan yang jelas yang memberikan perlindungan warga yang bekerja di luar negeri.
Alasan lain, kata dia, yang membuat perda ini diperlukan karena sampai saat ini warga yang bekerja di luar negeri tidak terdeteksi. Ini karena soal pemberangkatan mereka sangat mudah karena hanya mengikuti prosedur perusahaan pemasoknya saja. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar