Selasa, 21 Desember 2010

Pemkab Bulukumba Ubah Pola Pembiayaan Perjalanan Dinas





Tahun 2011 merupakan tahap awal pemberlakuan biaya perjananaa dinas dengan pola biaya riil dan perhitungan rampungan di Bulukumba. Karena pola baru, biaya ril perjalanan dinas hanya dikenakan khusus untuk biaya tiket pesawat terbang saja.


-------------------------------------------

Pemkab Bulukumba Ubah Pola Pembiayaan Perjalanan Dinas 

Harian Ujungpandang Ekspres
Rabu, 22-12-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=58108


BULUKUMBA, UPEKS—Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulukumba, akan mengubah pola pembiayaan perjalanan dinas bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon dua, tiga dan empat. Pola pembiayaan perjalanan dinas bagi para pejabat Bulukumba itu akan mulai berlaku ditahun anggaran 2011 mendatang.

Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, telah menanda-tangani peraturan bupati (Perbup) No 41/XII/2010 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Bupati/Wabup, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan pegawai tidak tetap.

Perbup No 41/XII/2010 yang ditanda-tangani 13 Desember 2010 itu, disebutkan biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan biaya ril dan perhitungan rampung.

Biaya ril adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Sementara itu, perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perjalanan dinas terbagi dalam tiga kategori. Pertama, perjalanan dinas keluar daerah keluar propinsi. Komponen biaya perjalanan dinas keluar propinsi ini meliputi; tiket pesawat, biaya penginapan, uang harian, transport PP Bulukumba-Bandara, transport Bandara-kota tujuan, serta biaya airport tax.

Kedua, perjalanan dinas keluar daerah dalam provinsi. Komponen biaya perjalanan dalam propinsi ini meliputi; uang harian, biaya penginapan, serta biaya transport Bulukumba-kabupaten/kota tujuan. Ketiga, perjalanan dinas dalam daerah kabupaten.

Komponen perjalanan dinas dalam Kabupaten Bulukumba meliputi, uang harian serta biaya transport ke kecamatan atau desa. Biaya perjalanan dinas bagi para pejabat Bulukumba di 2011 jelas akan bervariasi, tergantung jarak daerah tujuan.

“Ini mulai berlaku di tahun anggaran 2011 dan perhitungan pembiayaannya sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Hanya saja, biaya ril baru akan dikenakan pada biaya tiket saja, yang lain belum,” kata Ali Saleng SH, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Kamis (16/12).

Ali Saleng mengatakan, tahun 2011 merupakan tahap awal pemberlakuan biaya perjananaa dinas dengan pola biaya riil dan perhitungan rampungan. Karena pola baru, biaya ril perjalanan dinas hanya dikenakan khusus untuk biaya tiket pesawat terbang saja.

“Biaya ril perjalanan secara keseluruhan baru akan diberlakukan tahun anggaran berikutnya,” terang Ali Saleng. (din/ade/C)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: