Selasa, 12 April 2011
Status Tipe C Rumah Sakit Bulukumba Terancam Dicabut
TERANCAM. Anggota DPRD Sulsel Sugiarti Mangun Karim mengatakan status Tipe C yang kini disandang RSUD Bulukumba terancam dicabut, karena salah satu kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit Tipe C yaitu memiliki minimal 4 dokter ahli yang terdiri dokter ahli anak, dokter ahli kandungan, dokter ahli bedah, dan dan dokter ahli interna.
-------------------
Legislator Sulsel : Pemkab Bulukumba Harus Tanggap
- Status Tipe C Rumah Sakit Bulukumba Terancam Dicabut
LPP RRI Makassar
Posted by Baso Arfian on April 11, 2011
http://www.rrimakassar.com/legislator-sulsel-dapil-iii-meminta-bupati-bulukumba-tanggap.html
Sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan yang berasal dari daerah pemilihan 3 yang meliputi Bulumba, Banteng, Sinjai, dan Selayar menghimbau Kepala Daerah Bulukumba untuk proaktif menyikapi masalah pengunduran diri dua dokter ahli yang sebelumnya dimutasi ke Puskesmas.
Pemkab Bulukumba diharapkan dapat membangun komunikasi dengan pihak pihak tenaga medis, karena jika tidak ada komunikasi penyelesaian, malah dikhawatirkan pelayanan hak dasar rakyat tidak berjalan maksimal.
Hj A Sugiati Mangun Karim menyebutkan, jika permasalahan ini terus menggelinding tanpa penyelesaian, dapat berdampak pada ancaman dicabutnya status tipe C yang kini disandang RSUD Bulukumba, karena dengan tidak adanya dua dokter ahli tersebut, maka RSUD Bulukumba tidak lagi memenuhi salah satu kriteria yakni rumah sakit tipe C minimal memiliki 4 dokter ahli yang terdiri dokter ahli anak, dokter ahli kandungan, dokter ahli bedah, dan dokter ahli interna.
“Pemkab Bulukumba harus tanggap. Kondisi permasalahan ini mengancam dicabutnya status tipe C rumah sakit umum daerah. Selain itu, dapat membuat kualitas pelayan kesehatan disana stagnan,” tegasnya.
Hal senada juga dilontarkan Ince Langke. Menurutnya, pemerintah kabupaten Bulukumba harus berbesar hati meninjau kembali kebijakan yang telah dilakukan. Jangan ada kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan, tetapi pelaksanaan kebijakan harus tetap merujuk pada aturan yang ada.
“Untuk kepentingan rakyat, Pemkab harus segera menyelesaikan permasalahan ini. Kebijakan harus juga memperhatikan ketentuan aturan,” ujarnya. (bat)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar