Minggu, 22 Mei 2011

778 Kontraktor Bulukumba Dapat Rekomendasi ''Bebas Temuan''


KONTRAKTOR. Pemkab Bulukumba memperketat persyaratan yang harus dipenuhi kontraktor yang akan mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2011. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kontraktor harus mengantongi rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Bagian Hukum Setda Bulukumba. (Foto: http://pratamadayautamagroup.files.wordpress.com/2011/01/kontraktor.jpg)

------------------

778 Kontraktor Bulukumba Dapat Rekomendasi ''Bebas Temuan''
- Dipastikan Ikut Tender Proyek 2011


Harian Ujungpandang Ekspres
Senin, 23-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=66323

BULUKUMBA, UPEKS--Pemkab Bulukumba memperketat persyaratan yang harus dipenuhi kontraktor yang akan mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2011. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kontraktor harus mengantongi rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Bagian Hukum Setda Bulukumba.

Hingga saat ini, Bagian Hukum Setda Bulukumba mencatat jumlah kontraktor yang memenuhi syarat mengikuti tender proyek di lingkungan Pemkab Bulukumba mencapai 778 kontraktor. Sebahagian besar dari 778 kontraktor tersebut berasal dari luar Bulukumba.

"Kontraktor yang akan mengikuti tender 2011 adalah mereka yang bebas temuan, baik temuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata Ali Saleng SH, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Jumat (20/5).

Menurut Ali Saleng, temuan Inspektorat, BPK dan BPKP yang dimaksud adalah temuan proyek yang bermasalah, apakah sifatnya pengembalian uang proyek atau pekerjaannya yang bermasalah.

"Termasuk kontraktor yang di black list," terang Ali Saleng.

Persyaratan bagi kontraktor mengantongi rekomendasi bebas temuan sebelum mengikuti tender proyek 2011, sangat menguntungkan bagi Pemkab Bulukumba.

"Tahun 2010 lalu, uang negara yang berhasil dikembalikan dari kontraktor yang bermasalah tercatat sekitar Rp 3 miliar," kata Ali Saleng.

Tidak semua kontraktor yang bermohon langsung diberi rekomendasi bebas temuan. Kontraktor yang dapat surat bebas temuan adalah kontraktor yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Dari puluhan kontraktor yang bermohon, ada sekitar Lima kontraktor yang tidak diberikan rekomendasi bebas temuan.

Kontraktor tersebut tidak diberikan rekomendasi bebas temuan, karena tidak menyelesaikann kewajibannya sesuai dengan temuan Inspektorat, BPK, atau BPKP.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: