Minggu, 22 Mei 2011
Sidang Gugatan Ketua DPRD Bulukumba Tertunda
DPRD BULUKUMBA. Sidang perdana gugatan perdata Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, di PN Bulukumba, Rabu (18/5/2011), mulai digelar. Gugatan Andi Muttamar terkait Penggantian Antar-waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Sidang perdana ini dipimpin Ketua PN Bulukumba Gandjar Susilo SH didampingi Hakim Anggota, Khaerul SH. Dua tergugat masing-masing pengurus DPD I Golkar Sulsel selaku tergugat pertama dan pengurus DPD II Golkar Bulukumba selaku tergugat kedua tidak hadir di sidang perdana tersebut. (Foto: Asnawin)
----------------
Sidang Gugatan Ketua DPRD Bulukumba Tertunda
Jumat, 20-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=66251
BULUKUMBA, UPEKS - Sidang perdana gugatan perdata Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, di PN Bulukumba, Rabu (18/5/2011) mulai digelar. Gugatan Andi Muttamar terkait Penggantian Antar-waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD. Sidang perdana ini dipimpin Ketua PN Bulukumba Gandjar Susilo SH didampingi Hakim Anggota, Khaerul SH.
Dua tergugat masing-masing pengurus DPD I Golkar Sulsel selaku tergugat pertama dan pengurus DPD II Golkar Bulukumba selaku tergugat kedua tidak hadir di sidang perdana tersebut.
Karena tergugat satu dan tergugat dua tidak hadir di sidang perdana, sehingga Ketua Majelis Hakim Ganjar Susilo SH menunda sidang. Sidang gugatan ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar kembali dijadwalkan, Senin (23/5/2011) pekan depan.
Tim pengacara Muttamar Andi Cakra dan Jalaluddin Jalil yang hadir pada sidang perdana, langsung meninggalkan ruang sidang utama.
Kepada wartawan, kuasa hukum Andi Muttamar, Andi Cakra mengatakan, berdasarkan surat keputusan DPD I Golkar Sulsel yang menjadi dasar memberhentikan Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba, secara hukum tidak sah. Penerbitan surat keputusan itu sama sekali tidak sesuai dengan hasil rapat pleno pengurus DPD II Golkar yang dilaksanakan di kantor Golkar Bulukumba 1 April 2011 lalu.
Dengan adanya SK DPD I Golkar Sulsel Nomor Kep-26/DPD-I/PG/2001 tentang Penggantian Antar Waktu ketua DPRD Bulukumba dari fraksi Golkar, Andi Cakra menilai sangat tidak prosedural karena tidak sesuai lagi dengan Peraturan Organisasi ( PO) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Golkar PO-07/DPP/Golkar/VII/2010 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan atau Anggota Partai Golkar tanggal 2 Juli 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan pasal 13 point 2 huruf f.
Karenanya, Cakra bersama tim pengacara Muttamar yang lain meminta kepada semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang ada. Sebelum ada keputusan hukum yang bersifatr tetap, mereka meminta jangan dilakukan proses PAW terhadap A Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba demi menghindari efek hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, baik hukum pidana maupun hukum perdata.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar