KANTOR DPRD BULUKUMBA. Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar Matottorang, telah melaporkan Kepala Bagian Risalah Siswandi ke Polda Sulselbar, pada Jumat (1/7/2011) lalu. Alasan dilaporkannya Siswandi tersebut karena Muttamar menilai dia telah mengubah keputusan panitia khusus (Pansus) mengenai Tata Tertib DPRD Bulukumba terkait rapat paripurna keanggotaan Muttamar sebagai ketua dan anggota dewan awal Juni lalu. (Foto: Asnawin)
Kisruh di Internal DPRD Bulukumba
Tribun Timur -
Minggu, 3 Juli 2011
http://makassar.tribunnews.com/2011/07/03/kisruh-di-internal-dprd-bulukumba
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar Matottorang, telah melaporkan Kepala Bagian Risalah Siswandi ke Polda Sulselbar, pada Jumat (1/7/2011) lalu.
Alasan dilaporkannya Siswandi tersebut karena Muttamar menilai dia telah mengubah keputusan panitia khusus (Pansus) mengenai Tata Tertib DPRD Bulukumba terkait rapat paripurna keanggotaan Muttamar sebagai ketua dan anggota dewan awal Juni lalu.
"Saya sudah melaporkan Siswandi ke Polda karena dia telah merubah keputusan pansus mengenai tatib dewan. Dan perubahan itu sangat merugikan saya," kata Muttamar, kepada Tribun, Minggu (3/7) kemarin.
Disebutkan nomor laporan polisi adalah LPB/196/VII/2011/SPK dengan terlapor Kabag Rizalah Siswandi. Dalam laporan Muttamar menyebutkan bahwa telah merubah kalimat tidak dapat mengambil keputusan dirobah menjadi dapat mengambil keputusan dalam hasil pansus tatip rapat paripurana mengenai pergantian ketua DPRD Bulukumba.
Disebutkan perubahan kalimat itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2011, tentang pedoman penyusunan tatib dewan terutama pasal 78 ayat lima berbunyi apabila setelah diadakan penundaan sebagaimana dimaksud pada pasal empat empat.
Pada pasal lain, pasal 78 ayat lima berbunyi apabila setelah diadakan penundaan sebagaimana dimaksud pasal empat dan ayat satu belum juga terpenuhi terhadap ketentuan sebagaiaman dimaksud pada huruf A, dan huruf B untuk pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan memberhentikan pimpinan DPRD, serta menetapkan pimpinan dewan, serta menetapkan perda, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna
tidak dapat diulangi.
Disebutkan oleh Muttamar. bahwa pihak bagian risalah menuliskan pasal 98 ayat 3 yang dijadikan pedoman wakil ketua dewan menyurat ke bupati bahwa rapat sudah dapat mengambil keputusan dan rapat paripurtna tidak dapat diulangi lagi.
Dengan demikian pedoman tersebut bertentangan dengan dengan PP 16 tahun 2010, sehingga pasal tersebut dianggapnya telah cacat hukum yuridis karena pasal tersebut bertentangan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam UU RI No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan pada pasal 7 Ayat (4) berbunyi jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Ayat (I) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, jelas Muttamar.
Saat ini, oleh pihak Partai DPD II Golkar Bulukumba telah mengusulkan ke dewan untuk diganti keanggotaannya dikarenakan telah tersangkut masalah hukum.(*)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar