Rabu, 26 September 2012
Ilham Malik Gantikan Andi Muttamar di DPRD Bulukumba
ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG akhirnya lengser sebagai anggota DPRD Bulukumba, setelah mantan Ketua Partai Golkar Bulukumba dan mantan Ketua DPRD Bulukumba, digantikan oleh Andi Ilham Malik melalui proses penggantian antar-waktu. Andi Ilham Malik dilantik sebagai anggota DPRD Bulukumba dalam Rapat Paripurna, Selasa, 25 September 2012.
Ilham Malik Gantikan Andi Muttamar di DPRD Bulukumba
Andi Ilham Malik dari Partai Golkar dilantik sebagai anggota DPRD Bulukumba pengganti antar-waktu, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bulukumba, Selasa, 25 September 2012. Ilham Malik menggantikan Andi Muttamar yang dipecat sebagai anggota Partai Golkar.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, didampingi Wakil Ketua DPRD, Andi Edi Manaf, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Bulukumba Syamsuddin.
Puluhan aparat polisi menjaga ketat Rapat Paripurna PAW. Polisi bahkan berjaga-jaga di sekeliling kantor DPRD Bulukumba. Ada yang seragam dinas lengkap dengan senjata api. Sebagian lainnya mengenakan pakaian biasa.
Wakil Bupati Bulukumba, Syamsuddin mengucapkan selamat kepada Andi Ilham Malik dan memberikan apresiasi terhadap Andi Muttamar yang telah mengabdikan dirinya untuk kesejahteraan rakyat Bulukumba.
Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki berharap agar Andi Ilham Malik bisa bekerja sama dengan para anggota DPRD lainnya dalam segala hal. Itu karena dirinya meyakini kalau Ilham Malik akan cepat berbaur, lantaran sebelumnya adalah mantan anggota DPRD Bulukumba periode 2004-2009.
“Ilham Malik pernah menjadi anggota DPRD Bulukumba periode sebelumnya. Namun pada pemilihan legislatif tahun 2009, Ilham menempati urutan kedua suara terbanyak di bawah Andi Muttamar,” katanya.
Melanggar Prosedur
Bagaimana tanggapan Andi Muttamar setelah dirinya di-PAW? Mantan Ketua Partai Golkar Bulukumba dan mantan Ketua DPRD Bulukumba itu menilai proses PAW terhadap dirinya yang dilakukan DPRD Bulukumba, melanggar prosuder.
Pasalnya, sampai saat ini, perkara pemecatan dirinya sebagai anggota DPRD Bulukumba masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Karena itu, kata Muttamar, PAW kepada Andi Ilham tidak sah.
“Seharusnya DPRD menunggu putusan PN baru bisa dilakukan PAW. Kalau saya menang di pengadilan, bagaimana coba? Siapa yang mau bertanggung jawab? DPRD harus memikirkan ini, sebelum mengambil keputusan,” kata Andi Muttamar, kepada wartawan.
Mantan Ketua DPD II Golkar Bulukumba ini mengungkapkan, aturan yang dilanggar DPRD Bulukumba. Di antaranya, Pasal 383 ayat 25 Undang- Undang (UU) No 27 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD, UU Parpol No. 2/2011, dan Peraturan KPU No.3/2011.
“UU ini melarang ada proses PAW kalau yang bersangkutan masih berproses hukum,” ujar Muttamar.
Bagaimana reaksi Ketua DPRD Bulukumba atas pernyataan dan gugatan Andi Muttamar? Andi Hamzah Pangky mengemukakan, PAW yang dilakukan DPRD Bulukumba adalah sah, karena dilaksanakan sesuai surat keputusan (SK) Gubernur dan Ketetapan DPP Partai Golkar.
Selain itu, PAW juga dilakukan sesuai dengan permintaan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“PAW sudah sah sesuai dengan SK Gubernur dan seluruh tahapan untuk PAW juga sudah dilalui,” jelas Hamzah.
Muttamar Somasi Gubernur Sulsel
Tim penasehat hukum Andi Muttamar Mattotorang melayangkan somasi kepada Syahrul Yasin Limpo selaku Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel karena tidak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dimana dalam amar putusan majelis hakim PTUN, memerintahkan agar segala hak-hak yang pernah melekat pada Muttamar baik sebagai ketua DPRD Bulukumba maupun ketua DPD II Golkar Bulukumba dapat segera dipulihkan.
“Jika dalam waktu selama tujuh hari setelah surat somasi dilayangkan dan tak kunjung ada respon, maka selaku kuasa hukum Muttamar akan mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sulsel yang juga selaku Ketua Golkar Sulsel maupun selaku pribadi,” tegas penasehat hukum Muttamar Andi Cakra, saat ditemui wartawan Tribun Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/9/12).
Cakra menjelaskan, merujuk pada penetapan Ketua PTUN Makassar Nomor 13/PEN.EKS/G.TUN/2012/PTUN.MKS tertanggal 29 Agustus 2012 lalu, tentang eksekusi putusan PTUN Makassar Nomor 43/G.TUN/2011/P.TUN.Mks tertanggal 8 Desember 2012 juncto putusan PTUN Makassar Nomor 41/B.TUN/2012/PT.TUN.Mks terkait perkara Muttamar Mattotorang sebagai penggugat dan Gubernur Sulsel dkk selaku tergugat, maka sama sekali tidak ada lagi alasan untuk tidak mengembalikan posisi Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba.
Selain itu, dia juga mengatakan, landasan dan motivasi mengajukan gugatan perdata lantaran Syahrul yang memiliki otoritas dalam perkara tersebut. Apalagi yang bersangkutan menjabat selaku Gubernur Sulsel dan sekaligus Ketua Golkar Sulsel.
Hal ini guna memberikan apresiasi terhadap upaya penegak hukum di negara ini. Bukan malah melakukan pembangkangan atau perlawanan terhadap hukum yang berlaku.
"Pembangkangan atau penolakan pelaksanaan putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dipandang sebagai sikap resmi gubernur atau Ketua Golkar Sulsel ataupun sebagai pribadi yang tidak dapar ditoleransi dalam tatanan negara hukum dan negara demokrasi. Penolakan eksekusi juga akan merusak citra penegakan hukum di Sulsel," jelas Cakra.
Sementara Penasehat Hukum Partai Golkar Amirullah Tahir yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sore tadi, mengatakan, terkait putusan PTUN tersebut hal itu belum bisa dilaksanakan, karena masih ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi.
Pertimbangan yang dimakdsud yakni, pertama, terkait putusan PTUN yang dimakdsud masih perlu dimintakan fatwa di Mahkamah Agung (MA). (asnawin/dari berbagai sumber)
Berita dikutip dari:
-- http://makassar.tribunnews.com/2012/09/24/mantan-ketua-dprd-bulukumba-somasi-syl
-- http://www.tribunnews.com/2012/09/25/paw-muttamar-mattotorang-dijaga-polisi
-- http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/529956/
-- http://kopel-online.com/ilham-malik-resmi-ganti-muttamar.kopel
-- http://cakrawalaberita.com/daerah/andi-ilham-resmi-geser-andi-muttamar
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar