Warga negara Indonesia kembali diingatkan untuk tidak sekali-kali keluar negeri dan menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tidak resmi. Nasrah Binti Muh Ali, 47, seorang warga asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dikabarkan meninggal dunia, di Tawau, Malaysia, Kamis 17 Oktober 2013. (int)
----------------------
Lagi, TKI Ilegal Meninggal di Malaysia
Jumat,18 Oktober 2013 |
http://www.fajar.co.id/sulawesiselatan/2982418_5663.html
BULUKUMBA, FAJAR -- Warga negara Indonesia kembali diingatkan untuk tidak sekali-kali keluar negeri dan menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tidak resmi. Nasrah Binti Muh Ali, 47, seorang warga asal Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dikabarkan meninggal dunia, di Tawau, Malaysia, belum lama ini.
Malangnya, karena keluarganya yang ikut bersamanya terlambat mengambil inisiatif, Nasrah akhirnya dimakamkan di negeri jiran tersebut. Pihak Kedubes RI di Indonesia memakamkannya, setelah tidak mendapat konfirmasi dari keluarganya.
Anak tunggal Nasrah, Sabriadi, 30, saat ditemui Rabu malam, 16 Oktober 2013, mengaku, ibunya yang merantau sejak 15 tahun lalu, keberangkatannya tidak diketahui pemerintah atau tidak resmi.
"Dia di sana bekerja di kebun kelapa sawit sebagai buruh pemetik buah kelapa," jelas dia.
Di Tawau, kata dia, Nasrah hanya tinggal berdua dengan suaminya, Bakri, 40, ayah tiri Sabriadi.
"Informasinya baru kita tahu tadi pukul 14.00 WITA (Rabu, 16 Oktober 2013). Saya baru tahu informasinya. Sebelumnya dia telepon cuma sakit kepala dan dibawa ke rumah sakit," jelas dia.
Sabriadi dan keluarga awalnya berharap jenazah ibunya bisa dipulangkan ke tanah air.
"Tapi katanya tidak bisa. Kami hanya minta fotonya," jelas Sabriadi.
Menurut dia, Nasrah ke Malaysia setelah berpisah dengan suami pertamanya. Menurut Sabriadi, ibunya hanya pulang kampung terakhir pada 2012 lalu.
Kepala Bidang (kabid) Tenaga Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissonakertrans) Bulukumba, Nasaruddin, menjelaskan, memang pihaknya tidak mendapat informasi tentang meninggalnya TKI asal Bulukumba.
"Jika TKI resmi, biasanya kita mendapat informasi langsung dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Langsung dapat asuransi hingga Rp 75 juta. Tapi kalau tidak resmi, kami tetap mendorong kepada Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk bisa dipulangkan," katanya. (sbi/aha)
---------------------
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar