----
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 25 Januari 2025
Sejarah Singkat
Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Wartawan)
Masjid Islamic Center Dato’ Tiro (ICTD)
Bulukumba kini sudah menjadi salah satu ikon Kabupaten Bulukumba. Bangunannya
yang besar dan luas, keindahannya, serta letaknya yang strategis di jalan poros
provinsi, membuat Masjid ICDT Bulukumba selalu ramai dan semakin dikenal.
Banyak juga orang yang senang singgah atau
datang ke Masjid ICDT karena ingin menikmati suasananya sambil berfoto-ria,
apalagi di halaman Masjid ICDT juga ada sejumlah kios kuliner yang menyajikan
berbagai macam makanan dan minuman.
Di Facebook, di Instagram, dan di media
sosial lainnya, selalu saja ada yang memposting foto dan tulisan tentang Masjid
ICDT Bulukumba.
Di internet, banyak sekali artikel terkait
Masjid ICDT Bulukumba, sehingga siapa saja dapat mengetahui keberadaan dan
sejarahnya, serta menikmati keindahannya secara tidak langsung melalui
foto-foto dan video yang beredar luas di berbagai website dan juga di Youtube.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui
Bagian Mesra, pada 13 Juni 2022, menulis “Sejarah Singkat Pembangunan Masjid
Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba.”
Dalam tulisan itu dijelaskan bahwa gagasan
Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba (awalnya disebut Masjid
Agung Bulukumba) bermula dari hasil pertemuan Bupati Bulukumba, H A Patabai
Pabokori, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Ormas Islam, unsur
pemuda, di Baruga Rumah Jabatan Bupati Bulukumba, 22 Juli 2002.
Pertemuan itu merupakan sebuah bentuk
upaya dalam rangka meningkatkan syiar Islam di Kabupaten Bulukumba.
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti
dengan Pembentukan Kepanitiaan dengan Keputusan Bupati Nomor 533/VIII/2002,
tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Agung Bulukumba, tanggal 15
Agustus 2002.
Bupati Bulukumba dalam SK tersebut,
mengamanahkan Drs H Andi Hardi Pangki, sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan
Masjid Agung Bulukumba.
Sayangnya, menjelang akhir tahun 2002,
Andi Hardi Pangki meninggal dunia. Guna kelancaran pelaksanaan pembangunan
Masjid Agung, dilaksanakan rapat pada tanggal 25 Desember 2002 di Pendopo Rumah
Jabatan Bupati Bulukumba.
Rapat tersebut menyepakati Drs H A Patabai
Pabokori selaku Penanggung Jawab Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bulukumba,
dengan Keputusan Bupati Nomor KPTS 04/I/2003, tentang Penunjukan Penanggung
Jawab Pembangunan Masjid Agung dan Koordinator Pengumpulan Dana Tingkat
Kecamatan Kabupaten Bulukumba tanggal 2 Januari 2003.
Masjid Agung Kabupaten Bulukumba dibangun
di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dengan alas hak berupa
Sertipikat Nomor: 00008 Nama Pemegang Hak, Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Peletakan batu pertama pembangunan masjid
oleh Gubernur Sulawesi Selatan, HM Amin Syam pada Hari Jadi Kabupaten
Bulukumba, tanggal 04 Februari 2003, yang juga bertepatan dengan Peresmian
Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.
Pada tahun 2003 dan Tahun 2004,
dianggarkan biaya pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bulukumba dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5.750.000.000,- (lima milyar
tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Bantuan Masyarakat sebesar Rp741.601.000,-
(tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus satu ribu rupiah).
Selain itu, terdapat pula sumbangan
sebagai donatur tetap bagi Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil, selama
tujuh bulan yaitu sejak bulan April hingga bulan Oktober 2005.
Setelah adanya pemberhentian pemotongan
langsung gaji Pejabat dan PNS, maka permintaan sumbangan dilakukan melalui
panitia dan donatur melalui rekening Panitia Pembangunan Masjid Agung.
Hingga akhir masa jabatan Drs H Andi
Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba, progres pembangunan masjid berupa
pondasi dan tiang pancang.
Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten
menetapkan Keputusan Bupati Nomor 216/VII/2009, tentang Pembentukan Panitia
Pembangunan Pusat Kegiatan Islam “Al Markas Al Islami Kabupaten Bulukumba.”
Tahun 2011, pada masa pemerintahan H
Zainuddin Hasan sebagai Bupati Bulukumba, dibentuk kepanitiaan dalam rangka
penuntasan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, melalui Keputusan
Bupati Nomor KPTS.80/II/2011, tentang Pembentukan Struktur Panitia Penyelesaian
Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bulukumba.
Tanggal 26 Mei 2014, Bupati Bulukumba
menyampaikan persuratan Nomor: 113/V/2014/Huk, kepada Pimpinan DPRD terkait
penamaan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba.
Tanggal 29 Juni 2014, bertepatan dengan 01
Ramadhan 1435 Hijriyah, untuk pertama kalinya Masjid Islamic Center
dipergunakan untuk shalat lima waktu, termasuk shalat Jumat, yang
dikoordinasikan oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Tahun 2015 Bupati Bulukumba menetapkan
Keputusan Bupati Nomor: KPTS.671/XI/2015, tentang Pembentukan Pengurus Masjid
Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2015-2018.
Tahun 2019, Bupati Bulukumba menetapkan
Keputusan Bupati Nomor: KPTS.188.45-5 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurus
Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2019-2022.
Tanggal 13 Juni 2022, Bupati Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: KPTS.188.45-258 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022-2025.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar