Jumat, 21 Agustus 2009

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang Bulukumba Sulawesi Selatan (bagian 4-bersambung)

Oleh: Lukman Ma’sa


2. Analisis Terhadap Perda No. 02 Th. 2003, Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan shadaqah

a. Kelebihan

Perintah membayar zakat, infaq dan shdaqah dalam Islam yang telah diatur melalui perda dan telah diterapkan di Desa Padang. Tentunya memiliki kelebihan atau kemudahan dalam menerapkannya di Desa Padang, antara lain;

Pertama, Pemerintah Desa Padang punya otoritas untuk menerapkan peraturan ini dimasyarakat.

Sudah dimaklumi bahwa ketika sebuah peraturan ditetapkan atau diberlakukan oleh pihak yang berwenang dan punya otoritas, maka peraturan tersebut akan lebih mudah diterapkan dan dilaksanakan serta akan sangat kecil kemungkinan adanya penentangan atau penolakan dari masyarakat, ditambah lagi aturan tersebut legal baik menurut agama maupun hukum positif.

Kedua, Pemerintah Desa Padang dapat menjatuhkan sanksi terhadap warga yang melakukan pelanggaran. Dan sudah diketahui bahwa suatu peraturan yang tidak ada sanksinya tidak akan dapat berjalan dengan baik.

Maka dengan dijadikannya kewajiban membayar zakat, infaq dan shadaqah dalam Islam ini sebagai hukum positif, maka untuk memberikan sanksi kepada warga yang tidak mau membayar zakat, infaq dan shadaqah dapat dilakukan, tanpa takut akan adanya penentangan dan perlawanan dari masyarakat. Sebab selain sebagai kewajiban agama yang mesti dilaksanakan oleh setiap muslim, kewajiban ini juga sudah menjadi kewajiban warga Desa Padang sebagai warga negara.

Ketiga, Pemerintah Desa Padang dapat membuat aturan-aturan baru yang dapat mendukung dan memperkuat perda yang sudah ada. Kadang suatu peraturan daerah yang dibuat oleh Pemda kabupaten tidak secara detail menyebutkan teknis pelaksanaannya disuatu daerah (tingkat desa), maka diperlukan perangkat-perangkat aturan lainnya yang dapat mendukung terlaksananya perda tersebut dengan baik serta sesuai untuk dilaksanakan di daerah setempat.

Dalam hal ini Kepala Desa Padang mengakui telah membuat aturan-aturan baru yang mendukung penerapan perda pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah ini di Desa Padang, meskipun belum maksimal, tapi dia telah membuat aturan bahwa warga yang belum membayar zakat atau infaq dan shadaqahnya tidak akan dilayani keperluannya di kantor desa serta tetap akan dikenakan denda sesuai jumlah zakat yang belum dibayar.

b. Dampak/ Pengaruh

Sebagai sebuah peraturan, perda pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah tentu saja akan menimbulkan pengaruh terhadap masyarakat tempat peraturan itu diberlakukan.

Berdasarkan wawancara dengan beberapa warga Desa Padang, dapat diketahui bahwa perubahan atau pengaruh diterapkannya perda ini terhadap diri mereka, antara lain;

Pertama, Warga yang tidak pernah membayar zakat mal sudah mulai membayar zakat mal. Sebelum adanya keharusan membayar zakat mal dalam bentuk peraturan daerah, banyak diantara warga Desa Padang yang belum membayar zakatnya, bahkan warga yang mau membayar zakat mal ini bisa dihitung jari. Ini bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman warga tentang kewajiban zakat mal, dan belum ada yang mengkoordinir pengumpulannya.

Kedua, warga mengumpulkan zakatnya melalui satu jalur yaitu melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa. Diakui oleh H. Leleng, ketua UPZ Desa Padang, bahwa selama ini warga yang mengeluarkan zakatnya, baik zakat fitra maupun zakat mal langsung dibagikan kepada fakir miskin yang dikenalnya, sehingga kurang maksimal dalam pembagiannya. Namun setelah pengelolaan zakat ini dituangkan dalam peraturan daerah, dan diberlakukan di Desa Padang, semua warga desa yang ingin mengeluarkan zakatnya, baik zakat fitrah maupun zakat mal harus melalu UPZ desa.

Ketiga, Pendataan muzakki dan mustahiq serta penditribusian zakat sudah teratur. Salah satu kemajuan yang dicapai dalam pengelolaan zakat melalui perda di Desa Padang ini adalah pendataan terhadap para muzakki (wajib zakat) dan mustahiq (yang berhak menerima zakat) di setiap dusun sudah teratur, sehingga dapat dilakukan pendistribusian yang merata kepada para mustahiq.

Keempat, Meningkatnya pemasukan pembayaran zakat, infaq dan shadaqah warga. Seiring dengan dijadikannya kewajiban zakat dalam Islam menjadi peraturan daerah yang mesti diikuti oleh warga setempat, serta gencarnya sosialisasi kewajiban zakat, melalui pengajian-pengajian, masjid-masjid maupun pertemuan di kantor desa semakin memotivasi warga desa untuk membayar zakat, yang artinya semakin bertambahnya pemasukan zakat di Desa Padang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

c. Kendala dan Kelemahan

Seperti yang diungkapkan Andi Rukman, bahwa dalam penegakan perda zakat, infaq dan shadaqah ini di Desa Padang, mengalami beberapa kendala dan kelemahan, di ataranya adalah;

Pertama, Pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat, infaq dan shadaqah masih sangat minim, bahkan ada anggapan warga bahwa zakat yang dikeluarkan hanyalah zakat fitrah.

Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat di Desa Padang menjadi kendala utama penegakan perda zakat ini, sehingga kesadaran warga untuk membayar zakat, infaq dan shadaqah pun sangat rendah. Karena sebagaian mereka beranggapan bahwa zakat itu hanya zakat fitrah.

Kedua, Tidak ada sanksi yang tegas. Sanksi dalam suatu aturan merupakan salah satu unsur terlaksananya peraturan tersebut dengan baik. Maka inilah yang menjadi salah satu kelemahan perda pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah yang diterapkan di Desa Padang, yaitu belum adanya sanksi yang tegas. Diakui oleh Kepala Desa Padang bahwa memang sudah ada sanksi yang diterapkan tapi itu hanya sanksi administrasi saja, belum ada sanksi yang benar-benar tegas.

Ketiga, Jumlah zakat dari hasil pertanian ditentukan sendiri oleh warga. Ini juga adalah salah satu kekurangan dalam pelaksanaan perda zakat di Desa Padang, dimana pada saat panen warga sendiri yang menentukan jumlah zakat yang dikeluarkan tanpa disaksikan oleh anggota Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa. Hal ini sangat memungkinkan ketidaksesuaian jumlah zakat yang seharusnya dikeluarkan.

Keempat, Pengelolaan belum maksimal. Yang dimaksud disini adalah bagaimana pemerintah Desa Padang bisa memenej hasil pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah warga. Tidak hanya mengumpulkan zakat lalu membagikannya kepada fakir miskin dan dhu’afa, karena hal seperti ini sudah dapat dilakukan oleh muzakki sendiri.

Yang diharapkan disini adalah bagaimana pemerintah Desa Padang bisa lebih kreatif dalam pendayagunaannya, seperti pengembangan SDM, berupa pemberian beasiswa dari tingkat SD/MI (Madrasah Ibtidaiyah) sampai S3 (strata 3), pengembangan di bidang ekonomi seperti pinjaman tanpa kredit dan sitem bagi hasil.

Kelima, Sebagian warga adalah penggarap sawah orang lain. Ini juga kendala yang dihadapi warga dalam melaksanakan perda zakat ini, dimana mereka akan merasa tambah berkurang pendapatannya ketika harus mengeluarkan zakat lagi.


Keterangan:
- Artikel / tulisan ini sebenarnya merupakan skripsi saudara Lukman (Lukman Bin Ma’sa) dengan judul : ”Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah” (Studi Kasus Desa Padang Kec. Gantarang Kab Bulukumba Sulawesi Selatan), pada 11 April 2007.
- Skripsi setebal 142 halaman ini diajukan oleh Lukman (Lukman Bin Ma’sa) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Jakarta, untuk memenuhi sebagian syarat mencapai gelar sarjana Ilmu Da’wah.
- Skripsi aslinya sudah saya baca melalui www.scribd.com.
- Artikel ini telah dimuat di beberapa website dan blog dunia maya, antara lain www.jurnalstidnatsir.co.cc, yang saya rekam pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2009. Selanjutnya artikel ini saya muat secara bersambung di http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya. (Wassalam: Asnawin)

Tidak ada komentar: