Kamis, 29 April 2010

Kopel Soroti Kekosongan Ketua DPRD Bulukumba

Kopel Soroti Kekosongan Ketua DPRD Bulukumba

Wednesday, 28 April 2010
Harian Seputar Indonesia Sulawesi Selatan
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/320728/

BULUKUMBA (SI) – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Wilayah Bulukumba mendesak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba segera mengambil sikap mengenai kekosongan kursi ketua sejak Maret lalu.

Koordinator Kopel wilayah Bulukumba Madjid Bati mengatakan, mengacu PeraturanPemerintah( PP) No 16/2010 tentang kekosongan ketua di legislatif paling lama 60 hari harus segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW), untuk mengisi jabatan lowong tersebut.

“Saya mendesak anggota Dewan, khususnya Partai Golkar sebagai partai pemenang,wajib segera menunjuk pengganti Ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattottorang yang sudah berhalangan tetap karena menjalani hukuman penjara,”katanya kemarin.

Menurut dia, pihak Dewan harus segera mengambil sikap tentang kekosongan jabatan tersebut, meski sudah melayangkan surat, tapi mendesak agar pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar secepatnya mengambil sikap dengan PAW Ketua DPRD Bulukumba.

“Kosongnya jabatan ketua di Dewan jelas pengurus partai Golkar sudah masuk kategori pembohongan publik dalam hal ini masyarakat, khususnya masyarakat Bulukumba,” tutur Madjid kepada wartawan Gedung DPRD Bulukumba, kemarin.

Kalau tidak segera dilakukan pengurus tersebut, sudah jelas melanggar aturan yang mengatur PAW.

“Ini bukan permainan, tetapi membutuhkan sikap tegas melakukan pergantian.Ini bukan kepentingan partai atau golongan, tetapi harus diperhatikan adalah kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bulukumba Andi Edy Manaf mengatakan, sudah melayangkan surat ke pengurus DPD II Golkar Bulukumba sebagai usulan agar segera mengisi kekosongan di dewan ketua, yang kebetulan adalah Ketua DPD II Golkar.

”Kami sudah mengirim surat tentang kekosongan jabatan. Surat tersebut sudah diterima pengurus tergantung pihak pengurus Golkar melakukan PAW. Sebab, ini wewenang partai,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD II Golkar Bulukumba Nirwan Arifuddin mengatakan, untuk melakukan PAW, pengurus harus memilih penjabat sementara (pjs) Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba kemudian menggelar rapat pleno. Hasil pleno menentukan siapa yang direkomendasikan menggantikan Andi Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba.

“Kami segera melakukan PAW setelah ada pjs ketua DPD II,” ujar Nirwan kepada wartawan pekan lalu.

Lambannya pengurus DPD II Golkar melaksanakan PAW disebabkan kisruh di tubuh pengurus tentang penunjukan pjs ketua, pasca-Andi Muttamar menjalani putusan MA terkait korupsi. (baharuddin)


Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.

Tidak ada komentar: