Harian Fajar, Makassar
SENIN, 28 JUNI 2010
http://news.fajar.co.id/read/96952/92/pemilukada-bulukumba-dua-putaran-
Pemilukada Bulukumba Dua Putaran
BULUKUMBA – Ambisi AM Sukri A Sappewali untuk kembali menjadi bupati Bulukumba periode 2010-2015, harus tertunda. Perolehan suara Sukri yang pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Rabu 23 Juni lalu berpasangan Rasyid Sarehong, terpaut 0,62 persen dari persyaratan minimal 30 persen seperti digariskan dalam UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemilukada hasil revisi dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Informasi yang berhasil dihimpun di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba malam tadi, perolehan suara AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong hanya 63.384 dari total 216.435 suara sah dalam pemilukada lalu. Dengan demikian, secara persentase, perolehan suara pasangan calon yang dalam pemilukada lalu menggunakan istilah Aspirasi, hanya mencapai 29,28 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU Bulukumba sore kemarin, pasangan calon yang akan menjadi pesaing Aspirasi dalam pemilukada putaran kedua adalah Zainuddin Hasan-Syamsuddin. Paket Zaidin ini menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan 59.323 suara atau 27,40 persen.
Sesuai UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemilukada, maka peserta pemilukada putaran kedua adalah pasangan yang perolehan suaranya dua teratas di antara seluruh kandidat yang bertarung. Mengacu pada ketentuan itu, maka empat pasangan lainnya harus mengubur ambisinya dan harus menunggu lima tahun lagi.
Keempat pasangan dimaksud adalah Andi Syafruddin Amjar-Yusni Mappanyulle (SYM), Abd Kahar Muslim-Askar (Akar), Andi Puli Andi Sultan-Sumrah (Puas), dan H Arif-Hafied Makking (Mariki). Hasil rekapitulasi akhir KPU Bulukumba, pasangan SYM hanya mendapat 46.046 suara. Disusul Askar (30.619 suara), Puas (9.770), serta Mariki (7.293 suara). Jelasnya lihat grafis.
KPU Bulukumba sendiri dalam keputusannya tidak menyebutkan persentase perolehan suara setiap pasangan calon. Juga tidak menetapkan apakah Pemilukada 2010 ini harus dua putaran atau hanya satu putaran saja.
Ketua KPU Bulukumba Arum Spink berdalih, penetapan persentase perolehan suara setiap pasangan calon baru akan dilakukan setelah mendapat asistensi dari KPU provinsi. Dari hasil asistensi itulah, katanya, baru akan diketahui apakah Pemilukada Bulukumba cukup satu putaran atau harus dua putaran.
“Jika proses asistensi pasangan Aspirasi mencapai 30 persen, maka Pemilukada Bulukumba dinyatakan satu putaran. Sebaliknya jika tidak, maka akan dilakukan putaran kedua. Sesuai aturan, dua pasangan peraih suara tertinggi yang akan kembali bertarung di putaran kedua,” jelas Arum Spink.
Rekapitulasi suara tingkat KPU kemarin berlangsung di Kantor KPU Bulukumba selama 3,5 jam. Penghitungan dimulai pukul 14.00 Wita. Usai penghitungan, tiga saksi dari enam kandidat langsung membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara. Begitu juga dengan Panwas dan anggota KPU Bulukumba.
Berita acara ini dilengkapi klarifikasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sepuluh kecamatan. Tiga saksi yang tidak bertanda tangan itu adalah saksi Puas, Akar, dan Aspirasi. Meski demikian, KPU menyatakan berita acara penetapan hasil akhir kemarin tetap sah.
Mawardi, anggota KPU Bulukumba mengungkapkan bahwa dari rekapitulasi akhir itu, diketahui bahwa dari total 320.148 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang datang menggunakan hak pilihnya hanya 219.053 orang. Dari jumlah itu, 2.618 suara dinyatakan tidak sah, sehingga total suara yang dinyatakan sebagai milik keenam kandidat hanya 216.435.
Pasca penetapan perolehan suara pasangan calon, suasana Bulukumba relatif aman dan terkendali. Pantauan Fajar hingga pukul 22.00 malam tadi, kondisi Bulukumba cukup kondusif. Tidak ada pengerahan massa seperti yang terjadi beberapa hari pasca pemilukada, Rabu pekan lalu. Meski begitu, sejumlah aparat tetap terlihat berjaga-jaga di kantor KPU Bulukumba.
Kasat Brimob Polda Sulselbar AKBP Muhammad Badrus kemarin terlihat turun langsung melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
Namun di lain hal, KPU Sulsel melalui Ketua Divisi Teknis Ziaur Rahman Mustari, malam tadi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil rekap pemilukada Bulukumba secara resmi. Namun, jika memang tidak ada pasangan yang mencapai 30 persen, dia memastikan pemilukada harus dilanjutkan ke putaran kedua.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009. Pada pasal 47 ayat 4 disebutkan bahwa apabila tidak ada pasangan calon yang mencapai 30 persen dari jumlah suara sah, maka pemilukada dilanjutkan putaran kedua. Pesertanya adalah pemenang pertama dan pemenang kedua.
Sesuai draft yang telah disusun KPU Sulsel dan disepakati KPU kabupaten penyelenggara pemilukada tahun ini, pemungutan suara putaran kedua dijadwalkan berlangsung 23 Agustus mendatang atau bertepatan dengan Ramadan. Jadwal itu dibuat dengan asumsi jika terjadi gugatan pasca penetapan hasil pemilukada.
“Jika tidak ada gugatan, kami akan membicarakan ulang. Bisa saja jadwal putaran kedua dipercepat,” jelas Ziaur Rahman.
Pasca penetapan hasil pemilukada, KPU akan memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon untuk melakukan gugatan. Mereka diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan jika mencurigai telah kehilangan suara atau kecurangan dalam pemungutan dan perhitungan suara.
Nah, jika gugatan pasangan calon tersebut diterima Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian suaranya bertambah hingga mencapai 30 persen, maka pemilukada dipastikan selesai satu putaran.
“Bukan hanya pasangan calon yang kalah yang boleh menggugat. Pasangan calon yang menang pun diberi kesempatan menggugat,” katanya.
Selain Bulukumba, pemilukada putaran kedua juga bakal berlangsung di Luwu Utara. Quick count sejumlah lembaga survei menyimpulkan tidak ada satu pun kandidat yang memperoleh suara 30 persen.
Ketua KPU Luwu Utara, Muhammad Radjab juga mengakui kemungkinan akan adanya dua putaran. Tetapi Radjab belum berani memastikan karena pihaknya belum menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara. “Tetapi kalau berkaca dari hasil perhitungan cepat beberapa lembaga, memang Luwu Utara kemungkinan besar dua putaran,” kata Radjab.
Quick count Insert Institute menempatkan pasangan Thahar Rum-Ansar Akib di peringkat pertama dengan perolehan suara 26,28 persen, pasangan Arifin Junaidi-Indah Putri Indriani 22,84 persen suara, dan pasangan Arsyad Kasmar-Gempur Waseso 18,65 persen suara. (syr-sap-man)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar