Oknum Anggota Dewan Dilapor ke Kejari
Harian Fajar, Makassar
Rabu, 7 Juli 2010
http://www.fajar.co.id/koran/1278425449FAJAR.MET_7_24.pdf
BULUKUMBA — Anggota DPRD Bulukumba, Andi Baso Zulkarnain dilapor ke kejaksaan setempat dengan dugaan penipuan. Hal itu dilaporkan Baharuddin bersama tiga warga lainnya, Selasa 6 Juli.
Dalam laporannya, Baharuddin mengatakan, warga menyetor uang tabungan sebesar Rp 750 ribu untuk menjadi anggota koperasi sebagai persyaratanmendapatkan bantuan bedah rumah. Koperasi yang ditunjuk untuk menyimpan uang adalah Koperasi Serba Usaha Lestari diketuai oleh terlapor.
Tak pelak, warga merasa tertipu karena setelah menyetor uang, tapi bedah rumah tak kunjung dilakukan. Setiap anggota koperasi menyetor uang Rp 750 sejak tahun lalu. Tapi, bedah rumah senilai Rp 18 juta itu tak kunjung dilaksanakan.
Baharuddin mengaku telah dua kali dijanji, yakni April dan Mei tahun lalu. Kepala Kejari Bulukumba, Raden Sjamsul Arifin membenarkan adanya seorang oknum anggota dewan yang dilapor dugaan penipuan. Dia mengaku masih akan meneliti laporan dari warga tersebut untuk mengetahui ada tidaknya unsur penipuan.
Andi Baso Zulkarnain yang dikonfirmasi Fajar membantah telah menipu warga yang menyetor tabungan anggota koperasi.
Dia menjelaskan, tidingan Baharuddin dan tiga warga lainnya itu tidak berdasar. Dia mengakui, memang ada program pemerintah pusat tentang bedah rumah, namun dananya belum cair. Bukan hanya di Bulukumba, bedah rumah ini juga dilakukan di daerah lainnya.
Soal tabungan Rp 750 ribu, kata dia, adalah salah satu prosedur untuk mendapatkan bantuan tersebut. Setiap warga yang diusulkan bedah rumah harus memiliki tabungan koperasi. Dinas Koperasi setempat memang menunjuk koperasi yang diketuai anggota dewan ini.
“Belum ada yang cair, saya juga dijanji bulan Oktober,” katanya, kemarin.
Sesuai buku panduan, lanjut dia, Rp 9 juta disubsidi oleh pemerintah, selebihnya Rp 9 juta dalam bentuk pinjaman. Jadi, totalnya Rp 18 juta. Ia mengaku heran dengan adanya warga yang melaporkan peristiwa ini.
Menurutnya, hal ini bukan penipuan karena layaknya anggota koperasi memang menyetor tabungan.
“Saya siap kembalikan uangnya kalau diminta. Kenapa dilapor penipuan,” sesalnya. (syr)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar