Sabtu, 17 Juli 2010

Pilkada di Bulan Puasa, KPU Diprotes

Pilkada di Bulan Puasa, KPU Diprotes
- Partisipasi bisa rendah karena warga sedang berpuasa

Senin, 12 Juli 2010, 19:57 WIB
Arfi Bambani Amri
http://politik.vivanews.com/news/read/164047-pilkada-di-bulan-puasa--kpu-diprotes

VIVAnews - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan. Mereka menolak pilkada putaran kedua di dua kabupaten digelar 23 Agustus 2010 karena bertepatan dengan bulan Ramadan.

Dua daerah yang bersiap menggelar pemilukada putaran kedua adalah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bulukumba. Pada putaran pertama yang digelar 23 Juli lalu, tidak satu pun pasangan di dua daerah tersebut mencapai suara 30 persen.

Menurut kordinator pengunjuk rasa, Akbar, penolakan pelaksanaan pemilukada di bulan Ramadan karena dikhawatirkan akan mencederai kemurnian bulan suci tersebut. Padahal masyarakat muslim menginginkan adanya kekhusukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, pelaksanaan pemilukada di bulan puasa akan mencederai demokrasi. Utamanya dalam tingkat partisipasi pemilih. Sebab pada saat itu, masyarakat dihadapkan pada acara tahunan mudik Lebaran sehingga tidak bisa menyalurkan suaranya.

“Pada putaran pertama saja, tingkat pemilih di Luwu Utara hanya sekitar 70 persen. Jika tetap dipaksakan untuk memilih di bulan puasa, maka partisipasi pemilih akan lebih rendah,” kata Akbar saat menyampaikan orasinya.

Untuk itu, mahasiswa meminta KPU untuk bersikap bijak dengan tidak memaksakan pelaksanaan pemilukada di bulan puasa mendatang. Mahasiswa juga mengimbau agar KPU bersikap profesional dengan memprioritaskan kepentingan masyaraka daripada pribadi dan golongan.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas memiliki pandangan berbeda dengan pelaksanaan Pemilukada di bulan Ramadan. Menurut Jayadi, pelaksanaan pemilukada di bulan puasa akan membangkitkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik secara jujur.

“Ini adalah bagian dari ibadah politik. Sebab masyarakat nanti akan berhati-hati melakukan politik uang serta melakukan kecurangan karena takut berdosa,” kata Jayadi yakin.

Saat ini, tambah Jayadi, KPU tidak memiliki alasan kuat untuk tidak menggelar Pemilukada tanggal 23 Agustus mendatang. Sebab dalam Undang-undang sangat jelas, bahwa tahapan pemilukada putara kedua digelar 61 hari pasca pelaksanaan putaran pertama. Sehingga jika pelaksanaan pemilukada diundur, Jayadi khawatir justru melakukan pelanggaran Pemilukada.

“Jadi kami sebagai pelaksana kami tidak mungkin mengeluarkan keputusan yang melanggar undang-undang,” ujar dosen Universitas Hasanuddin ini.

Informasi yang dihimpun VIVAnews, Pemilihan putaran kedua di Bulukumba dan Luwu Utara digelar karena tidak ada pasangan calon yang meraih suara 30 persen. Kedua pasangan yang ikut putara kedua di Luwu Utara adalah pasangan calon Arifin Junaidi dan Indah Putri, dan pasangan Muhammad Thahar dan Ansar Akib.

Sedangkan di Bulukumba, pasangan cabup dan cawabup AM Sukri Sappewali-Rasyid Saherong akan ditantang oleh pasangan Zainuddin Hasan-Syamsuddin.

Laporan Rahmat Zeena | Makassar

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: