Minggu, 29 Agustus 2010

Ketua DPRD Bulukumba Diberhentikan Karena Terbukti Korupsi

Ketua DPRD Bulukumba Diberhentikan Karena Terbukti Korupsi

Kamis, 12 Agustus 2010

TEMPO Interaktif, Makassar - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba, A Muttamar Mattotorang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan korupsi. Saat ini pengganti Muttamar sementara diproses di Dewan untuk dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Partai Golkar Bulukumba ini ditahan pada Januari lalu karena kasus korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2007. Sementara surat pemberhentian Muttamar diterima pihak sekretariat Dewan, hari ini, dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1737/VIII/tahun 2010.

"Saya hanya menerima surat ini dari bagian umum kantor Dewan Perwakilan Rakyat Bulukumba," kata A Cawa Miri, sekertaris Dewan Bulukumba, Kamis (12/8).

Dia mengatakan akan memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme penggantian antarwaktu.

Andi Nirwan Arifuddin, pejabat sementara ketua Partai Golkar Bulukumba mengatakan pengganti Muttamar sebagai anggota Dewan adalah Andi Ilham Malik.

"Kami sementara mengusulkannya. Selain Ilham mempunyai suara terbanyak kedua setelah Muttamar di daerah pemilihannya, juga mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap Partai Golkar," katanya.

Nirwan mengatakan, akan berupaya agar Ilham dapat dilantik bulan ini sebagai anggota Dewan.

"Sampai saat ini kami berjalan sesuai dengan mekanisme dan semuanya berjalan mulus," ucapnya.

KPU Bulukumba sampai saat ini belum menentukan Pengganti Antar Waktu A Muttamar.

"Kami belum menerima surat dari pihak Dewan tentang pemberhentian tersebut. Jika sudah ada surat dari pimpinan Dewan maka kami akan memprosesnya," kata Arum Spink, Ketua KPU Bulukumba.

JASMAN

- sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/makassar/2010/08/12/brk,20100812-270795,id.html

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: