KPU Bulukumba Digugat Karena Dugaan Penggelembungan Suara
Antara - Jumat, 17 September 2010
Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon bupati/wakil bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali-Rasyid Sarehong, menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan telah terjadi penggelembungan suara dalam pilkada putaran kedua yang memenangkan pasangan Zainuddin-Syamsuddin.
"Perolehan suara berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara menurut termohon (KPU) tidak benar karena ditemukannya penggelembungan suara," kata Kuasa Hukum AM Sukri A Sappewali-Rasyid Sarehong, Amirullah Tahir, dalam sidang di MK Jakarta, Kamis.
Pilkada Kabupaten Bulukumba putaran kedua pada 25 Agustus 2010 dimenangkan pasangan Zainuddin-Syamsuddin yang memperoleh 114.036 suara (54,90 persen), sedangkan pasangan AM Sukri A Sappewali-Rasyid Sarehong hanya memperoleh 93.669 suara (45,10 persen).
Menurut Amirullah, penggelembungan suara yang dilakukan KPU dengan merekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di seluruh Kecamatan Bulukumba.
"Rekayasa DPT ini di antaranya ditemukannya nama dan alamat wajib pilih yang sama, NIK rekayasa, tanpa NIK, pemilih dibawah umur, migrasi, kode kecamatan rekayasa yang tersebar di seluruh kecamatan di Bulukumba," katanya di hadapan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD yang didampingi M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati.
Pasangan AM Sukri A Sappewali-Rasyid Sarehong menganalisa DPT Kabupaten Bulukumba telah ditemukan NIK ganda terdapat 15.078 kasus dengan penggandaan sebanyak 27.745 orang.
Untuk itu, lanjut Amirullah, meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan serta mendiskualifikasi pasangan Zainuddin-Syamsuddin dan pihaknya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada putaran kedua Bulukumba.
Selain itu, kata Amirullah, Pilkada puturan kedua Bulukumba diwarnai pelanggaran lain yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Pelanggaran sistematis yaitu pelanggaran yang telah disiapkan oleh KPU yang dianggap meloloskan pasangan Zainuddin-Syamsuddin yang tidak memenuhi syarat dukungan dari partai sebesar 15 persen.
Sedangkan pelanggaran yang terstruktur, yakni KPU dianggap melakukan kecurangan dengan melibatkan perangkatnya terhadap pendistribusian undangan pemilih.
"Perangkat termohon dengan sengaja tidak memberikan undangan kepada pendukung dan simpatisan pemohon," ungkap Amirullah.
Pelanggaran yang bersifat masif adalah politik uang, berupa pembagian uang dan barang berupa kain serta sembako kepada calon pemilih untuk mempengaruhi suara calon pemilih, katanya.
Pasangan Zainuddin-Syamsuddin juga dianggap melakukan kampanye hitam berupa pembunuhan karakter dengan menjelek-jelekkan kehidupan rumah tangga pemohon.
Keterangan: berita ini kami kutip
http://id.news.yahoo.com/antr/20100916/tid-kpu-bulukumba-digugat-karena-dugaan-f9ffe45.html, pada Ahad, 19 September 2010
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar