Selasa, 28 September 2010
MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba dan Luwu Utara
Keterangan gambar: Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. (foto: dok/tribunnews.com)
MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba dan Luwu Utara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
http://www.tribunnews.com/2010/09/28/mk-tolak-gugatan-pilkada-bulukumba-dan-luwu-utara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi menolak sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada Luwu Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai para pemohon tidak dapat membuktikan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif dalam Pilkada. Alhasil, putusan tersebut membuat pasangan Arifin Junaedi-Indah Putri Indri tetap menjadi pemenang dalam Pilkada Luwu Utara.
Hakim Konstitusi Harjono mengungkapkan, pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib menuding ada intimidasi terhadap PNS di Luwu Utara. Pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib menuding tim pasangan Arifin Junaedi-Indah Putri Indri mengancam akan memutasi jajaran pimpinan PNS yang tidak mendukung pasangan Arifin Junaedi-Indah Putri Indri.
Intimidasi tersebut misalnya dilakukan pada Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah dan Kepala SDN Ratepaje. Namun, atas sangkaan tersebut, MK berpendapat bahwa bukti yang digelontorkan pemohon belum dapat meyakinkan MK bahwa telah ada pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.
"Dalil pemohon itu tidak terbukti menurut hukum," ujar Harjono.
Harjono juga mengungkapkan, pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib menuding adanya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Arifin Junaedi.
Uang APBD sebesar Rp 2 miliar itu dicairkan tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada. Uang tersebut dicairkan secara tidak prosedural dan disalahgunakan untuk kemenangan pasangan Arifin Junaedi-Indah Putri Indri.
Atas dalil tersebut, MK menilai pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib tidak dapat membuktikan bahwa Rp 2 miliar tersebut digunakan untuk pemilih agar memilih pasangan Arifin Junaedi-Indah Putri Indri.
"Pemohon (pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib) tidak dapat membuktikan permohonannya," jelas Harjono.
Bulukumba
Sementara itu, MK juga menolak sengketa Bulukumba. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa Pilkada Bulukumba di Gedung MK. Putusan MK tersebut membuat pasangan Zainuddin Hasan dan Syamsuddin tetap sebagai pemenang Pilkada.
Hakim Fadlil Sumadi dalam pembacaan pertimbangan putusan mengatakan, pasangan AM Sukri A Sappewali-ABD Rasyid Sarehong menuding bahwa syarat Zainuddin Hasan dan Syamsuddin untuk menjadi calon kepala daerah.
Pasalnya syarat persentase dukungan parpol pada pasangan Zainuddin Hasan dan Syamsuddin kurang. Namun, MK menilai dugaan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, dalil bahwa Partai Merdeka yang diduga menarik dukungan pada Zainuddin Hasan dan Syamsuddin tidak benar. Hakim Fadlil juga mengungkapkan, jika pasangan AM Sukri A. Sappewali-ABD Rasyid Sarehong menilai adanya ketidakobjektifan oleh KPU.
Sebab, Ketua KPU Bulukumba adalah anak dari ketua tim pemenangan pasangan Zainuddin Hasan dan Syamsuddin. Tetapi, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak dapat dibuktikan.
Pasalnya, bapak dari Ketua KPU Bulukumba tidak pernah tercatat sebagai ketua tim pasangan Zainuddin Hasan dan Syamsuddin. "Dalil pemohon tidak terbukti," jelasnya.
Diketahui, Pilkada Luwu Utara putaran kedua diikuti oleh pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib dan pasangan Arifin Junaedi-Indah Putri Indri.(*)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
1 komentar:
Salinan Hasil Penetapan Mahkama Konstitusi Pemilu Bulukumba dapat di di download disini
http://www.4shared.com/document/GRBduszF/Pildaka_Bulukumba_salinan_Hasi.html
Posting Komentar