Jumat, 17 September 2010

PHPU Kabupaten Bulukumba


Tampak pada layar televisi Kuasa Hukum Pemohon sedang menjelaskan permohonan Perkara Sengketa Pemilukada Kab. Bulukumba kepada Hakim Arsyad Sanusi saat sidang pemeriksaan perkara, Kamis (16/9) di Ruang Sidang Panel MK.

Berita ini dikutip pada hari Sabtu, 18 September 2010, dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (www.mahkamahkonstitusi.go.id),
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4521
Kamis, 16-09-2010


PHPU Kabupaten Bulukumba:
Menyoal Pasangan Calon Tak Penuhi Dukungan Minimum Parpol


Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Bulukumba – Perkara No. 161/PHPU. D-VIII/2010 – diwarnai keberatan Pemohon yang antara lain mengungkap salah satu Pasangan Calon tidak memenuhi dukungan minimum partai politik untuk ikut serta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba. Selain itu, Pemohon mensinyalir penggunaan ijasah palsu dari salah satu Pasangan Calon.

Pemohon adalah A.M. Sukri A. Sappewali dan H. Abdul Rasyid Sarehong, S.Sos. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 Kabupaten Bulukumba 2010 Putaran Kedua. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengungkap hal-hal yang menjadi keberatannnya. Di antaranya, menurut Pemohon, Pasangan Calon No. Urut 1 H. Zainuddin Hasan dan H. Syamsuddin, S.H., M.H. tidak memenuhi syarat formal untuk ikut serta dalam Pemilukada Bulukumba 2010.

“Pasangan Calon No. Urut 1 tak memenuhi dukungan minimum partai sebanyak 15% dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, sebagai syarat untuk ikut serta Pemilukada Bulukumba 2010,” jelas Pemohon.

Dikatakan Pemohon, pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, partai politik yang mengusung Pasangan Calon No. Urut 1 adalah PKB (2,69%), PKNU (2,17%), PMB (1,8%), Gerindra (2,48%), Merdeka (1,18%), PKS (2,29%), PKP (2,63%). Dengan demikian, total dukungan untuk Pasangan Calon No. Urut 1 adalah 15,24%.

“Namun karena dukungan dari Partai Merdeka tidak sah, karena ada pemalsuan tanda tangan Sekretaris Partai Merdeka, maka harus dikurangi 1,18% (suara Partai Merdeka). Oleh sebab itu, total dukungan untuk Pasangan Calon No. Urut 1 hanya 14,06%,” ucap Pemohon.

Selain mempersoalkan dukungan minimum parpol, Pemohon menilai pihak Termohon (KPU Kabupaten Bulukumba) tidak melakukan verifikasi data terhadap ijazah Pasangan Calon No. Urut 1 (H. Zainuddin Hasan). Pemohon mensinyalir H. Zainuddin Hasan menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Bulukumba.

Pelanggaran lainnya, menurut Pemohon, pihak Termohon melakukan perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pada Pemilukada Putaran Kedua berbeda dengan Putaran Pertama. Dalam proses pelaksanaan pendistribusian undangan Pemilih, banyak pendukung dan simpatisan Pemohon yang tidak diberikan undangan untuk datang memberikan suaranya di TPS masing-masing.

“Kejadian itu dilakukan secara sistematis dan terencana, karena hampir seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba banyak ditemukan adanya simpatisan dan pendukung Pemohon tidak diberi undangan untuk memberikan hak suaranya,” tambah Pemohon.

Keberatan lainnya dari Pemohon, terdapat pelanggaran maupun kecurangan politik uang, pembagian uang dan barang berupa kain serta sembako oleh Pasangan Calon No. Urut 1 kepada Calon Pemilih yang berpengaruh terhadap konfigurasi perolehan suara. Bantuan ini dibagikan hampir merata dan terang-terangan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba. (Nano Tresna A./mh)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: