Kamis, 16 September 2010

Andi Muttamar Kembali Bertugas

Andi Muttamar Kembali Bertugas

Thursday, 16 September 2010
Dikutip dari http://www.kopel-online.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1424&Itemid=46, pada Jumat, 17 September 2010

BULUKUMBA(SINDO) – Ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattottorang kembali melaksanakan tugas kemarin, setelah menjalani penahanan delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong. Dia ditahan karena tersangkut kasus korupsi Bappeda Bulukumba tahun anggaran 2003 dan menjalani hukuman sejak 23 Februari 2009 lalu.

Kedatangan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II partai Golkar Bulukumba sekitar pukul 09.30 Wita ini disambut gembira sebagian besar anggota Dewan dan para staf Dewan. Para wakil rakyat dan pegawai langsung memberikan selamat kepada Andi Muttamar di ruang kerjanya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba Andi Cawa Miri mengatakan, kembalinya Andi Muttamar berkantor itu karena sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua DPRD Bulukumba karena hingga kini belum ada keputusan pemecatan melalui rapat pleno Dewan.

“Masuknya kembali Andi Muttamar berkantor itu sahsah saja karena memang belum ada hasil pleno pemecatan,” katanya.

Surat keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Syahrul Yasin Lompi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, itu belum final, masih sebatas penetapan belum ada keputusan dan masih berproses. Apalagi, penetapan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) untuk penghentian sementara proses pemecatan tersebut.

Penghentian sementara dilakukan PTUN ini terkait adanya perbedaan penafsiran hukum antara PTUN dan pihak biro hukum.

“Makanya kasusnya masih berproses sehingga jika Andi Muttamar kembali berkantor itu masih sah. Meski begitu, proses hukumnya masih tetap berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan SK Gubernur yang diterima Sekwan bernomor 1737/VIII/tahun/2010 tentang pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota dan Ketua DPRD Bulukumba, yang ditandatangani Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Terhitung 10 Agustus 2010 terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

“SK ini sudah ditembuskan ke KPU dan Bupati. Namun, itu ditangguhkan sementara,” ungkap Sekwan saat dihubungi kemarin.

Dari pantauan di gedung wakil rakyat di Panrita Lopi itu, puluhan tamu memadati dekat pintu masuk ruang kader Golkar tersebut. Bahkan, tamu dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat itu terpaksa penunggu antre di ruang paripurna DPRD. Andi Muttamar tidak banyak memberikan komentar terkait beraktivitas kembali dirinya sebagai ketua DPRD.

“Saya berterima kasih atas sambutan ini,” ujarnya di depan anggota Dewan dan tamu lainnya.

Dua hari lalu, anggota DPRD Albagdak M Juharta, yang satu paket dengan mantan Ketua DPD II Golkar Bulukumba yang ditahan di lapas, juga sudah beraktivitas sebagai anggota Dewan. Kedatangan Juharta di Dewan tidak mau berkomentar lebih jauh.

“Alhamdulillah akhirnya kembali berkumpul bersama teman-teman di Dewan,” tandasnya.

Menanggapi masuknya kembali Ketua DPRD Andi Muttamar berkantor, pjs Ketua DPD II Golkar Bulukumba Nirwan Arifuddin mengungkapkan, itu ranahnya para anggota Dewan. Namun, perlu diketahui bahwa Andi Muttamar itu sudah keluar SK pemecatannya ditandatangani Gubernur yang juga sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

“Artinya, Andi Muttamar juga bukan lagi sebagai ketua Partai Golkar dan kader partai, dia sudah dipecat. Dalam struktur organisasi Partai Golkar, nama Andi Muttamar sudah tidak ada lagi,“ tandas Nirwan di Bulukumba.

Sebelumnya ada SK seluruh pengurus partai di tingkat DPD I Partai Golkar Sulsel. Sesuai keputusan, Ilham Malik menggantikan Andi Muttamar.

“Kalaupun Muttamar menempuh jalur hukum, itu haknya. Kami tidak permasalahkan karena memang sudah dipecat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Taccorong Kelas IIA Adi Putranto mengatakan, status A Muttamar dan Juharta di Lapas Bulukumba sebagai tahanan yang masih dalam proses asimilasi selama tiga bulan. Dalam proses asimilasi tersebut, keduanya dipinjam pihak DPRD sebagai tenaga kerja narapidana lapas.

Surat permohonan pihak DPRD yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Husbiannas Alz pada 16 Juli 2010, dengan nomor 318/ DPRD-BK/VII/2010, ke Lapas Taccorong. Adi mengatakan, narapidana yang mendapat proses asimilasi ini, juga sudah membayar ganti rugi uang negara terkait kasus Bappeda Gate sebesar Rp 100 juta per orang.

Sebanyak Rp 50 juta dibayar ke kejaksaan, sedangkan Rp 50 juta lagi masuk ke kas negara. Penahanan Ketua DPRD Andi Muttamar, anggota Dewan, Juharta, dan dua mantan anggota Dewan lainnya, yakni Arkam Bohari, Wahyudi Wolley, juga mantan anggota periode 2005 lalu. Keempat terpidana ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 2003 lalu.

Sesuai putusan MA, keempatnya, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Saat itu, putusan tersebut diterima keempatnya langsung memutuskan menyerahkan diri ke lapas. (baharuddin, www.seputar-indonesia.com, Wednesday, 15 September 2010)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: