Harian ujungpandang Ekspres, Makassar
Kamis, 02-09-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=52739&jenis=Fokus
PNS Bulukumba Hanya Cuti Dua Hari
BULUKUMBA, UPEKS--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, hanya memberi izin dua hari kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulukumba.
Cuti dua hari itu, terhitung Kamis (9/9) dan Senin (13/9). Cuti dua hari diberikan dalam rangka Idul Fitri 1431 Hijriyah.
Wakil Bupati (Wabup) Bulukumba, H Padasi, telah menandatangani surat edaran tentang cuti bersama Kamis (9/9) dan Senin (13/9). Cuti hari itu tidak terihitung Jumat, Sabtu, dan Minggu, karena tidak termasuk hari kerja.
"Pak wabup meminta seluruh PNS untuk mematuhi edaran tersebut. PNS dilarang menambah waktu cuti di luar yang sudah ditetapkan itu," kata Kabag Humas dan Protkol Setda Bulukumba, Muhammad Daud Kahal, Rabu (1/9).
Menurut Daud Kahal, Padasi mengingatkan seluruh PNS untuk tidak melanggar. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar. Sanksinya bisa teguran lisan, tertulis, bahkan bisa sanksi administratif. ()
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar