DPRD Bulukumba Sepakat Lepas Aset PDAM
Harian Fajar, Makassar
Sabtu, 16 Oktober 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/107485/123/dewan-sepakat-lepas-aset-pdam
BULUKUMBA -- DPRD Bulukumba sepakat melepas aset daerah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba. Syaratnya, bangunan serta lahan seluas 1,6 hektare yang akan dijual ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bulukumba, menguntungkan pemerintah kabupaten (pemkab).
Karena itu, pemkab diminta menaksir harga pasaran tertinggi, sesuai Permen PU tentang Standar Harga Bangunan Negara dan Aset.
Ketua pansus pelepasan aset daerah DPRD Bulukumba, Zulkifli menegaskan, pansus sudah mengkalkulasi untung jika aset dilepas. Pansus berkesimpulan, aset ini dijual ke BPD, dan menjadi penyertaan modal daerah untuk memberi nilai tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba. Saham pemkab di BPD hanya Rp1,19 miliar. Terbilang kecil untuk dibanding daerah lain.
"Yak, kami setuju. Pendapat kami, akan lebih menguntungkan dibandingkan lahan itu tidak dimanfaatkan," kata Zulkifli, Jumat, 15 Oktober.
Soal perbedaan taksiran harga BPD dan pemkab, menurut Zulkifli, sudah dirembukkan dan dikembalikan kepada pemkab. Perlu ada taksasi ulang. Saat itu, pemkab menaksir harga bangunan dan lahan hanya Rp1,19 miliar. Lebih rendah dari BPD yang menaksir Rp1,2 miliar. Perbedaan ini sempat memunculkan spekulasi ada yang ingin mengambil keuntungan. Dewan sempat mempertanyakan perbedaan taksasi ini.
"Sekarang, kami berikan sepenuhnya kepada pemkab untuk mengkaji ulang harga. Kami dari pansus hanya akan memantau apakah penetapan harga sesuai yang direkomendasikan yakni sesuai harga pasar. Jadi kalau harga pastinya sekarang belum ada, pemkab mungkin masih menaksir harga tersebut. Yang jelas akan menguntungkan daerah," tambahnya.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba, Daud Kahal menyatakan, taksiran nilai aset kini di kisaran Rp 1,25 miliar. Harga ini sudah pernah dikomunikasikan dengan BPD dan nyaris sepakat. Hanya saja, harga tersebut masih ada kemungkinan berubah tergantung hasil kajian ulang pemkab dalam waktu dekat ini.
"Kami memang diingatkan soal harga. Ini wajar karena nantinya akan berefek pada kepemilikan saham pemkab di BPD. Kami sudah bicarakan itu, dan kami siap mengikuti petunjuk DPRD. Ini syarat yang disertakan dalam kesepakatan tersebut. Makanya, harga dasar yang kami patok belum final, masih akan ditinjau lagi," ujar Daud. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar