Minggu, 14 November 2010

Kejari Bulukumba Sudah Kantongi Nama Tersangka



Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tampaknya serius menindaklanjuti kasus pengurangan bobot pin 40 anggota DPRD Bulukumba. Kejari sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.



--------------------------------------------------
Kejari Bulukumba Sudah Kantongi Nama Tersangka
- Terkait Kasus Pin Legislator


Harian Fajar, Makassar
Senin, 15 November 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/109819/123/kejari-sudah-kantongi-nama-tersangka

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tampaknya serius menindaklanjuti kasus pengurangan bobot pin 40 anggota DPRD Bulukumba. Kejari sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Itu berarti, Kejari sudah yakin ada penyelewengan dalam kasus ini. Bahkan Kejari mengaku sudah mengantongi nama yang akan dijadikan tersangka dalam tersebut. Hanya saja, Kejari menolak membeberkan nama dimaksud. Alasannya, mereka masih melengkapi bukti penunjang.

Kajari Bulukumba Raden Sjamsul Arifin mengatakan, dirinya saat ini sisa mencari bukti tambahan sebelum menetapkan tersanga. Dia mengaku sudah mempelajari sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini. Baik dokumen proses pengadaan hingga anggaran yang digunakan saat pengadaan barang ini pada 2009.

Setelah itu, dia akan melakukan pemanggilan sejumlah nama yang dianggap mengetahui masalah ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan Ketua DPRD Bulukumba Edi Manaf dipanggil untuk memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik kejaksaan.

"Tunggulah, karena kasusnya jelas sudah naik ke penyidikan. Kami sudah bidik orang yang kami anggap paling bertanggungjawab,” katanya.

Pokoknya, kata dia, kejaksaan sudah menganggap bukti yang dimiliki sudah lengkap. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk tidak menetapkan tersangka.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Abdul Razak mengatakan, kasus ini harus diselesaikan untuk mengetahui penyimpangan yang terjadi. Apalagi, kata Razak, pengurangan bobot pin jelas terjadi karena dia sendiri yang mengalaminya sebagai anggota dewan.

Bahkan dia mengaku baru mengetahui bahwa terjadi kekurangan bobot pin dari tujuh gram menjadi lima gram setelah banyak diperbincangkan sesama anggota dewan.

Selain itu, Razak juga menyatakan bahwa indikasi kuat adanya penyelewengan dalam kasus ini adalah dengan adanya uang yang dikembalikan setelah kasus ini mencuat. Dia juga mengakui bahwa sama sekali tidak ada pemberitahuan yang dia terima saat kebijakan untuk mengurangi bobot pin dilakukan.

Hal ini, kata dia, jelas keputusan tersendiri meskipun dengan alasan bahwa kebijakan ini diambil lantaran harga emas saat itu melonjak.

"Jadi harus ditelusuri terus ini. Saya tidak pernah diberitahu dan teman-teman lain juga demikian,” katanya. (arm)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: