Minggu, 19 Desember 2010
Keluarga Korban Pertanyakan Penundaan Sidang
Sidang kasus kematian ABK KM Langgeng 2 kembali tertunda. Sedianya, sidang kedua kasus dengan korban Amin Pangandahin, 33, digelar Kamis, 16 Desember 2010, di Pengadilan Negeri Bulukumba. Sayangnya, kasus dengan korban anak buah kapal (ABK) KM Langgeng 2 itu lagi-lagi ditunda.
------------------------------------
Keluarga Korban Pertanyakan Penundaan Sidang
Harian Fajar, Makassar
Sabtu, 18 Desember 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/112147/123/keluarga-
BULUKUMBA -- Sidang kasus kematian ABK KM Langgeng 2 kembali tertunda. Sedianya, sidang kedua kasus dengan korban Amin Pangandahin, 33, digelar Kamis, 16 Desember 2010, di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Sayangnya, kasus dengan korban anak buah kapal (ABK) KM Langgeng 2 itu lagi-lagi ditunda. Sidang perdananya, Kamis, dua pekan lalu juga telah ditunda dengan alasan terdakwanya sakit. Kakak kandung korban Yuling Pangandahing mengaku kecewa berat atas penundaan sidang yang sudah dua kali ini. Kepada Fajar, Jumat, 17 Desember, ia mengungkap kegundahannya atas penanganan kasus tersebut. Ia pun mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, alasan penundaan sidang oleh jaksa dan hakim lantaran satu dari dua terdakwa sedang sakit.
“Kami tidak terlalu paham hokum, tetapi kami sudah jauh-jauh ke Bulukumba, sidangnya malah tertunda. Kami juga tidak tahu tersangkanya berada di mana saat ini. Apakah ditahan atau tidak,” keluh Yuling.
Ia lalu menguraikan, peristiwa tragis yang menimpa adiknya itu terjadi 11 Januari 2010 di atas KM Langgeng 2. Saat itu, KM Langgeng sedang berlayar di perairan Selayar. Saat berlabuh di dermaga Bulukumba, Amin dilaporkan meninggal dengan luka memar dan lecet di beberaba bagian tubuhnya. Menurut berita acara awak kapal, kata Yuling, Amin meninggal karena terpeleset. Yuling tidak serta merta percaya. Ia pun melapor dan meminta kasus itu diusut.
Aparat Polres Bulukumba akhirnya mengusut dan melakukan olah TKP. Menurut Yuling, olah TKP dilakukan saat kapal berada di Surabaya. Hasilnya, korban diduga meninggal karena tertimpa barang di kapal.
“Kami heran karena hasil visum ada kandungan minyak di dalam paru-paru almarhum. Apalagi, ada beberapa luka di bagian tubuhnya yang membuat kami curiga kalau korban meninggal bukan karena terpleset,” ungkap Yuling.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kasus itu pun bergulir hingga ke kejaksaan dan pengadilan. Dua orang terseret sebagai tersangka yakni Nakhoda kapal Capt Slamet Soekoni serta Muallim 1 Wensil Teressa.
Kepala Seksi Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel Irsan Djafar yang dikonfirmasi tidak memberikan komentar. Ponselnya sempat diangkat dan menjawab telepon FAJAR. Namun, saat ditanya soal kasus tersebut, hubungan telepon langsung diputuskan. Saat dihubungi kembali, ponselnya tidak aktif dan dialihkan ke nomor lain. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab. (*/har)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar