KOPERASI. Komisi B DPRD Sulawesi Selatan akan mengusulkan Koperasi Simpan Pinjam ''Berkat'' di Kabupaten Bulukumba menjadi percontohan koperasi sehat di Sulsel bahkan untuk nasional. KSP Berkat yang didirikan 1967 kini memiliki aset Rp 110 miliar.
----------------------------------------------
KSP ''Berkat'' Bulukumba Diusulkan Jadi Percontohan Nasional
Sumber:
- Ka ntor Berita Antara Sulawesi Selatan, Kamis, 2 Desember 2010 (
- http://kspberkat.blogspot.com/2010/02/sejarah-singkat-dan-perkembangannya-1.html
Makassar (ANTARA News) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan akan mengusulkan Koperasi Simpan Pinjam Berkat di Kabupaten Bulukumba menjadi percontohan koperasi sehat di Sulsel bahkan untuk nasional.
Anggota Komisi B DPRD Sulsel Mukhtar Tompo di Makassar, Kamis, 2 Desember 2010, mengharapkan Pemprov Sulsel segera merekomendasi KSP Berkat ke pemerintah pusat untuk menjadi percontohan koperasi di Indonesia.
Ia menilai KSP Berkat yang didirikan 1967 oleh Almarhum Arifuddin Nur dengan modal awal hanya Rp 5 ribu berkembang luar biasa dan kini memiliki aset Rp 110 miliar, sangat layak jadi percontohan tidak hanya di Sulsel tetapi skala nasional.
"Kami kaget mendengar keberhasilan koperasi ini membantu pertumbuhan ekonomi di Sulsel, apalagi kehadirannya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar," jelasnya usai berkunjung bersama Komisi B di Bulukumba, Rabu, 1 Desember 2010.
Legislator Hanura ini menyebut, KSP Berkat memiliki kantor di 24 kabupaten/kota di Sulsel dan mempekerjakan karyawan di atas 300 orang dengan gaji diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) 2010.
Saat ini, lanjutnya, koperasi yang berdiri 43 tahun lalu ini mempunyai 28 kantor cabang, serta 40 unit pembantu cabang yang tersebar di Sulsel dan Sulawesi Barat.
Keberhasilan KSP Berkat, bisa memotivasi keberadaan 5 ribu lebih koperasi di Sulsel saat ini, yang sebagian di antaranya tidak sehat bahkan ada yang cuma papan nama.
''Selama ini posisi Dinas Koperasi Sulsel dalam membantu KSP Berkat hanya sebatas menjembatani mereka, termasuk dalam membantu bantuan ke pusat yang waktu itu diterima koperasi ini di tahun 2005,'' terangnya.
Anggota Komisi B DPRD Sulsel Mukhtar Tompo di Makassar, Kamis, 2 Desember 2010, mengharapkan Pemprov Sulsel segera merekomendasi KSP Berkat ke pemerintah pusat untuk menjadi percontohan koperasi di Indonesia.
Ia menilai KSP Berkat yang didirikan 1967 oleh Almarhum Arifuddin Nur dengan modal awal hanya Rp 5 ribu berkembang luar biasa dan kini memiliki aset Rp 110 miliar, sangat layak jadi percontohan tidak hanya di Sulsel tetapi skala nasional.
"Kami kaget mendengar keberhasilan koperasi ini membantu pertumbuhan ekonomi di Sulsel, apalagi kehadirannya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar," jelasnya usai berkunjung bersama Komisi B di Bulukumba, Rabu, 1 Desember 2010.
Legislator Hanura ini menyebut, KSP Berkat memiliki kantor di 24 kabupaten/kota di Sulsel dan mempekerjakan karyawan di atas 300 orang dengan gaji diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) 2010.
Saat ini, lanjutnya, koperasi yang berdiri 43 tahun lalu ini mempunyai 28 kantor cabang, serta 40 unit pembantu cabang yang tersebar di Sulsel dan Sulawesi Barat.
Keberhasilan KSP Berkat, bisa memotivasi keberadaan 5 ribu lebih koperasi di Sulsel saat ini, yang sebagian di antaranya tidak sehat bahkan ada yang cuma papan nama.
''Selama ini posisi Dinas Koperasi Sulsel dalam membantu KSP Berkat hanya sebatas menjembatani mereka, termasuk dalam membantu bantuan ke pusat yang waktu itu diterima koperasi ini di tahun 2005,'' terangnya.
Sejarah KSP Berkat
Dari blog KSP Berkat Bulukumba, kspberkat.blogspot.com, diperoleh informasi bahwa koperasi tersebut didirikan pada Rapat Anggota tanggal 25 Februari 1967, di perkampungan kumuh Kampung Nipa, dalam wilayah Kota Bulukumba di sebuah rumah panggung kecil kepunyaan almarhum Lambaru yang pekerjaannya waktu itu sebagai Mandor Pasar Kampung Nipa.
Koperasi tersebut dipelopori oleh Haji Arifuddin, seorang Pegawai Negeri yang jabatannya waktu itu ialah Wakil Kepala Wilayah Kecamatan Ujung Bulu dalam Kota Bulukumba, setelah ia melihat dan menyadari bahwa citra koperasi hampir hilang, yang terbukti dengan banyaknya Koperasi Konsumsi yang waktu itu bubar karena mengharapkan jatah dari pemerintah sudah ditiadakan.
Arifuddin melihat kehadiran KSP Berkat ketika itu sangat diperlukan, karena banyak koperasi waktu itu yang membubarkan diri setelah pemerintah Orde Baru menghapus bantuan kepada koperasi, sehingga menyuburkan praktek rentenir yang tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Banyak anggota masyarakat yang terlibat rentenir utamanya di kalangan Pegawai Negeri, karena gaji Pegawai Negeri waktu itu sangat rendah.
Beberapa hari setelah rapat anggota di Kampung Nipa, atau tepatnya 1 Maret 1967, terbit pengakuan / Badan Hukum No. 03 /BH/IV/1967 yang berusaha di bidang Jasa / Simpan Pinjam yang satu-satunya di Kabupaten Bulukumba.
Kemudian dengan berlakunya Undang Undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, maka Koperasi Berkat menyesuaikan diri dengan mengadakan lagi perubahan Anggaran Dasar dengan No. 06 /BH/PAD/KWK.20/IV/1996, tanggal 22 April 1996 dan jo. No. 55 Tahun 2006, Tanggal 15 Maret 2006.
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya ketentuan melarang bagi Koperasi Simpan Pinjam berusaha di bidang lain selain dari usaha simpan pinjam, maka semua unit usaha yang terlanjur ada sebelum berlakunya Undang-Undang No.25 tahun 1992, maka dibentuklah sebuah PT (Persero) yang diberi nama PT. Berkat, untuk meneruskan unit-unit usaha selain Simpan Pinjam yang dimiliki oleh Koperasi.
Dalam perjalanan dari tahun ke tahun, Koperasi Simpan Pinjam Berkat selalu memperhatikan pemantapan usaha-usaha dan organisasi serta administrasi, maka sampai kini telah berhasil dibentuk 28 Kantor Cabang yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten dan 40 Kantor Cabang Pembantu yang berkedudukan di tingkat wilayah Kecamatan dalam 26 Kabupaten / Kotamadya se Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Barat. (antara/kspberkat.blogspot.com/asnawin)
Koperasi tersebut dipelopori oleh Haji Arifuddin, seorang Pegawai Negeri yang jabatannya waktu itu ialah Wakil Kepala Wilayah Kecamatan Ujung Bulu dalam Kota Bulukumba, setelah ia melihat dan menyadari bahwa citra koperasi hampir hilang, yang terbukti dengan banyaknya Koperasi Konsumsi yang waktu itu bubar karena mengharapkan jatah dari pemerintah sudah ditiadakan.
Arifuddin melihat kehadiran KSP Berkat ketika itu sangat diperlukan, karena banyak koperasi waktu itu yang membubarkan diri setelah pemerintah Orde Baru menghapus bantuan kepada koperasi, sehingga menyuburkan praktek rentenir yang tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Banyak anggota masyarakat yang terlibat rentenir utamanya di kalangan Pegawai Negeri, karena gaji Pegawai Negeri waktu itu sangat rendah.
Beberapa hari setelah rapat anggota di Kampung Nipa, atau tepatnya 1 Maret 1967, terbit pengakuan / Badan Hukum No. 03 /BH/IV/1967 yang berusaha di bidang Jasa / Simpan Pinjam yang satu-satunya di Kabupaten Bulukumba.
Kemudian dengan berlakunya Undang Undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, maka Koperasi Berkat menyesuaikan diri dengan mengadakan lagi perubahan Anggaran Dasar dengan No. 06 /BH/PAD/KWK.20/IV/1996, tanggal 22 April 1996 dan jo. No. 55 Tahun 2006, Tanggal 15 Maret 2006.
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya ketentuan melarang bagi Koperasi Simpan Pinjam berusaha di bidang lain selain dari usaha simpan pinjam, maka semua unit usaha yang terlanjur ada sebelum berlakunya Undang-Undang No.25 tahun 1992, maka dibentuklah sebuah PT (Persero) yang diberi nama PT. Berkat, untuk meneruskan unit-unit usaha selain Simpan Pinjam yang dimiliki oleh Koperasi.
Dalam perjalanan dari tahun ke tahun, Koperasi Simpan Pinjam Berkat selalu memperhatikan pemantapan usaha-usaha dan organisasi serta administrasi, maka sampai kini telah berhasil dibentuk 28 Kantor Cabang yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten dan 40 Kantor Cabang Pembantu yang berkedudukan di tingkat wilayah Kecamatan dalam 26 Kabupaten / Kotamadya se Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Sulawesi Barat. (antara/kspberkat.blogspot.com/asnawin)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar