Rabu, 22 Desember 2010
Lima Lokasi Tambang Galian C di Bulukumba Dinilai Ilegal
Sedikitnya lima lokasi tambang galian C di Bulukumba dinilai ilegal. Lokasi tersebut masing-masing di Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang, Desa Seppang, Desa Padangloang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, dan Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu. Para legislator menyoroti hal tersebut.
------------------------------------------
Lima Lokasi Tambang Galian C di Bulukumba Dinilai Ilegal
Harian Fajar, Makassar
Rabu, 22 Desember 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/112391/123/lima-lokasi-tambang-galian-c-dinilai-ilegal
BULUKUMBA -- Sedikitnya lima lokasi tambang galian C di Bulukumba dinilai ilegal. Lokasi tersebut masing-masing di Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang, Desa Seppang, Desa Padangloang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, dan Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu. Para legislator menyoroti hal tersebut.
Betapa tidak, lima lokasi ini dinilai bermasalah dalam hal perizinan. Juga, aktivitas penambangan ini berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya. Tidak tanggung-tanggung, legilastor meminta agar aktivitas penambangan pada lima lokasi ini dihentikan total.
Anggota Komisi B DPRD Bulukumba Mulyadi Mursalim mengatakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah menyalahi aturan. Bahkan aktivitas penambangan dilakukan semaunya tanpa mempertimbangkan dampaknya. Meskipun ada beberapa lokasi tambang yang dihentikan Pemkab Bulukumba, namun belakangan muncul lagi.
"Sebenarnya saya dengar kalau ada yang sudah ditutup. Tapi ada juga yang kembali beroperasi. Padahal harusnya ditutup total, jangan lagi ada dispensasi karena lokasi tersebut ilegal," kata Mulyadi, Selasa, 21 Desember.
Respons berbeda ditunjukkan aktivis pergerakan di Bulukumba, Irfan Salassa. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan konstalasi penutupan areal tambang atau isu adanya lokasi tambang yang ilegal ini hanya permainan oknum tertentu. Irfan menduga, penghentian suplai bahan baku dari lokasi tambang ini hanya untuk mengakali agar pemkab tidak terdesak untuk membayar tagihan pihak ketiga.
"Ada saya lihat konspirasi di situ, makanya saya dengar muncul penghentian sementara," kata Irfan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba Ali Saleng yang dikonfirmasi terkait dasar hukum lima lokasi tambang tersebut mengatakan belum melakukan analisis secara mendalam. Kendati begitu, jika nantinya terbukti ada aktivitas penambangan ilegal, maka dirinya siap meminta instansi terkait menghentikan secara total aktivitas tersebut.
"Saya pikir Pemkab akan sepakat kalau dihentikan total jika memang tidak ada dasar hukumnya," katanya. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar