Jumat, 03 Desember 2010
PMD Bulukumba Siap Usulkan Pembatalan SK PNS
Sorotan Kepala Desa Barombong Mahfud atas terbitnya SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Sekdes Barombong Syakir akhirnya mendapat respons Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba. PMD siap mengkaji kembali syarat pengangkatan mantan sekdes ini yang diduga tidak legal.
---------------------------------------------
PMD Bulukumba Siap Usulkan Pembatalan SK PNS
- Terkait Sekdes Bermasalah
Harian Fajar, Makassar (http://lokalnews.fajar.co.id/read/111080/123/pmd-siap-usulkan-pembatalan-sk-pns)
Jumat, 3 Desember 2010
BULUKUMBA -- Sorotan Kepala Desa Barombong Mahfud atas terbitnya SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Sekdes Barombong Syakir akhirnya mendapat respons Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba.
PMD siap mengkaji kembali syarat pengangkatan mantan sekdes ini yang diduga tidak legal. Bahkan jika nantinya terbukti bahwa terjadi permainan dalam meloloskan yang bersangkutan, maka PMD siap mengusulkan kepada Menpan untuk menganulir SK PNS tersebut.
Sekretaris PMD Andi Rahman mengatakan, dirinya meminta kepala desa untuk segera membawa semua bukti yang terkait dengan tudingannya tersebut. Termasuk surat pengunduran diri yang bersangkutan dan bukti bahwa mantan sekdes ini tidak cukup enam tahun mengabdi sebagai sekdes sebagaimana persyaratan PNS dari formasi sekdes tersebut. Pasalnya, soal bukti-bukti ini dirinya belum melihatnya sampai saat ini.
"Saya kira jelas dalam aturan bahwa yang bisa diangkat sebagai sekdes adalah mereka yang sudah mencapai pengabdian hingga enam tahun. Kalau kurang dari itu, jelas tidak bisa dan tidak mungkin diberikan toleransi,” katanya.
Makanya, kata dia, kalau memang ada bukti sepeti itu apalagi dikatakan hanya mengabdi selama setahun, silakan bawa bukti. Pihaknya siap tindaklanjuti. “Saya pikir untuk menganulir SK tersebut, bukan sesuatu yang tidak mungkin," kata Rahman, Kamis, 2 Desember.
Ditanya soal kemungkinan adanya oknum PMD yang terlibat dalam meloloskan sekdes ini, Rahman mengatakan, bukan sesuatu yang tidak mungkin. Hanya saja, untuk menuduh seseorang harus ada bukti yang jelas jangan sampai justru mengada-ngada. Namun dia tidak menghalangi jika kasus ini terungkap agar bisa diketahui siapa biang keladi sehingga ada sekdes yang terangkat tetapi faktanya tidak memenuhi syarat.
Kades Barombong Andi Rahman mengatakan, dirinya siap memperlihatkan bukti pengunduran diri yang bersangkutan. Ini bisa dia pastikan karena surat pengunduran diri tersebut dia langsung yang menerimanya. Sedangkan terkait dengan bukti pengabdiannya, dia juga siap membuktikannya.
Sementara sekdes yang terangkat PNS ini adalah sekdes yang terakhir diangkat sebagai sekdes di desanya.
"Saya tahu persis masalah ini. Dia hanya mengabdi satu tahun lebih. Saya juga sudah pernah sampaikan pada bupati sebelumnya (Sukri Sappewali, red) dan berkas dia tidak jadi dikirim saat itu. Makanya saya kaget kenapa dia tiba-tiba jadi PNS dari formasi sekdes," katanya. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar