Sabtu, 22 Januari 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Bulukumba


Camat dan notaris selaku pejabat pembuat akte tanah atau PPAT, tidak boleh memungut pajak dari dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Larangan tersebut berlaku sampai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai berlaku.






--------------------------------------------

Camat dan Notaris Tidak Boleh Pungut BPHTB
- Masih Menunggu Evaluasi Kementerian Keuangan

Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Jumat, 21-01-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=60046


BULUKUMBA, UPEKS--Camat dan notaris selaku pejabat pembuat akte tanah atau PPAT, tidak boleh memungut pajak dari dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Larangan tersebut berlaku sampai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai berlaku. Sementara itu, hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut.


Pemkab Bulukumba dan DPRD Bulukumba, sudah melakukan pembahasan Perda tentang BPHTB. Perda BPHTB saat ini sudah diserahkan ke Kementrian Keuangan di Jakarta untuk dievaluasi. Pemkab Bulukumba belum bisa menarik pajak dari BPHTB hingga Kementrian Keuangan selesai melakukan evaluasi Perda BPHTB.

"Oleh karena itu camat dan notaris tidak boleh menarik BPHTB dari jual-beli tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Ali Saleng SH di kantor bupati Bulukumba, Kamis (20/1).

Seluruh transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan saat ini, tidak dikenai pajak baik yang dilakukan dikantor camat maupun dinotaris. Tidak ada dasar hukum bagi camat atau notaris untuk memungut pajak. Perda BPHTB yang mengatur pajak dan bangunan belum disahkan Pemkab Bulukumba. Seperti diketahui, sejak tahun 2011 ini, BPHTB tidak lagi dipungut oleh pemerintah pusat.

Melalui UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak tersebut akan langsung dipungut oleh daerah masing-masing. Dalam Undang-undang tersebut, transaksi jual beli tanah yang kena pajak minimal Rp 60 juta. Akan tetapi, sebelum memungut pajak dari setiap transaksi tanah dan bangunan, daerah harus membuat Perda, sekaligus sumber daya manusia untuk melakukan pemungutan. Pemerintah pusat sendiri tidak bisa berbuat apa-apa bila pemerintah daerah tidak punya Perda pengutan BPHTB. 

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

1 komentar:

alqadir77 mengatakan...

saya sangat setuju dengan Perda tsb smg cepat dp restu dari pemerintah pusat dan dpt diberlakukan di bulukumba. agar pungutan/pajak/retribusi dapat langsung kekas daerah..... tuk pembangunan bulukumba yang lebih baik kedepan...