Rabu, 09 Februari 2011

Bupati Sebut Ketua DPRD Bulukumba Hanya Non-aktif


Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, menyebut posisi ketua DPRD Bulukumba saat ini masih dijabat Andi Muttamar Mattotorang (Golkar). Bupati Zainuddin Hasan mengakui Ketua DPRD Andi Muttamar hanya non-aktif. Hal itu diungkapkan Zainuddin ketika melakukan silaturahmi dengan kader Golkar di rujab bupati, Sabtu malam, 5 Februari 2011.

-----------------------------

Bupati Sebut Ketua DPRD Bulukumba Hanya Non-aktif
- Anggota DPRD Dukung Zainuddin Hasan


Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Rabu, 09-02-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=61250&jenis=Fokus

BULUKUMBA, UPEKS--Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, menyebut posisi ketua DPRD Bulukumba saat ini masih dijabat Andi Muttamar Mattotorang (Golkar).
Bupati Zainuddin Hasan mengakui Ketua DPRD Andi Muttamar hanya non-aktif. Hal itu diungkapkan Zainuddin ketika melakukan silaturahmi dengan kader Golkar di rujab bupati, Sabtu malam, 5 Februari 2011.

Ketua DPRD Bulukumba non-aktif Andi Muttamar, saat ini tinggal menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulsel. Sebelumnya Gubernur Sulsel, mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Andi Muttamar Juli 2010 lalu. SK pemberhentian dari gubernur berdasarkan usul DPRD dan bupati Bulukumba.

Hanya saja, usulan pemberhentian dari DPRD dan Bupati Bulukumba saat itu AM Sukri Sappewali, tidak sesuai dengan undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengatur pemberhentian anggota DPRD. Andi Muttamar kemudian melakukan gugatan ke PT TUN dan saat ini masih menunggu proses.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, HA Husbiannas (Demokrat) kepada wartawan kemarin, sependapat dengan pernyataan Bupati Zainuddin Hasan. Husbiannas mengaku mendukung pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bulukumba, Zainuddin Hasan.

Husbiannas mengatakan, Muttamar saat ini masih menunggu keputusan PT TUN. Selaku unsur pimpinan di DPRD Bulukumba, dirinya sangat berharap Muttamar bisa kembali ke DPRD Bulukumba. Husbiannas pun meminta semua pihak menghormati apapun keputusan PT TUN. ( ()

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: