Senin, 07 Februari 2011
Pemkab Bulukumba Inventarisir Lokasi Tambang Ilegal
TAMBANG. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bulukumba saat ini sibuk melakukan inventarisasi lokasi tambang menyusul banyaknya lokasi tambang yang tidak mengantongi izin. Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba, Ali Saleng mengungkapkan, hanya ada enam lokasi tambang yang memiliki izin sementara yang beroperasi lebih dari jumlah tersebut. (Foto: internet)
Pemkab Bulukumba Inventarisir Lokasi Tambang Ilegal
Harian Fajar, Makassar
Minggu, 06 Februari 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110205213817-pemkab--inventarisir-lokasi-tambang-ilegal
BULUKUMBA -- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bulukumba saat ini sibuk melakukan inventarisasi lokasi tambang menyusul banyaknya lokasi tambang yang tidak mengantongi izin. Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba, Ali Saleng mengungkapkan, hanya ada enam lokasi tambang yang memiliki izin sementara yang beroperasi lebih dari jumlah tersebut.
Keenam lokasi tersebut masing-masing dua lokasi di Desa Padangloang Kecamatan Ujung Loe, tiga lokasi di kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu, ditambah satu lokasi lagi yang baru saja melengkapi berkasnya di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe.
"Masalah ini menjadi keprihatinan kita karena dampak dari penambangan yang tidak berizin ini sangat berpotensi merusak alam. Apalagi tidak terdata secara jelas volume yang dikerjakan dan bagaimana sistem keamanan lingkungan yang diterapkan pemilik tambang. Makanya, kami coba inventarisir, mudah-mudahan bisa cepat beres," kata Ali Saleng, Sabtu, 5 Februari 2011.
Ali menambahkan bahwa pihak kepolisian sangat mungkin melakukan penahanan kepada pihak yang dianggap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang resmi. Aturan Undang-undang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan kriminal.
"Hukumannya pun, tidak ringan karena bisa sampai tujuh tahun dan denda bisa mencapai puluhan miliar. Makanya kami himbau agar masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan sebaiknya melengkapi dulu semuanya. Ini juga untuk menjaga lingkungan kita sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bulukumba telah melakukan penyegelan pada 30 lokasi tambang di Bulukumba lantaran dianggap menyalahi aturan dan mekanisme pemanfaatan hasil tambang galian C.
Terkait hal itu pula, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Industri, dan Pertambangan dan Energi Bulukumba, Andi Irwan Idjo menegaskan pihaknya juga sedang menganalisa semua lokasi tambang.
"Kami sedang menyusun strategi untuk menertibkan aktivitas tambang di Bulukumba agar tidak menyalahi aturan yang ada," ujarnya. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar