Selasa, 03 Mei 2011
Hamzah Pangki Belum Resmi Ketua DPRD Bulukumba
KETUA DPRD. Meskipun DPD Golkar Sulsel resmi mengeluarkan SK tentang Penggantian Antar Waktu HA Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba, dan memilih A Hamzah Pangki sebagai pengganti Muttamar, bukan berarti secara otomatis Hamzah Pangki bisa langsung menduduki kursi ketua DPRD Bulukumba.
----------------------
Hamzah Pangki Belum Resmi Ketua DPRD Bulukumba
Harian Beritakota Makassar
Senin, 02-05-2011
http://www.beritakotamakassar.com/index.php?option=read&newsid=51201
BULUKUMBA, BKM - Meskipun DPD Golkar Sulsel resmi mengeluarkan SK tentang Penggantian Antar Waktu HA Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba, dan memilih A. Hamsah Pangki sebagai pengganti Muttamar, bukan berarti secara otomatis Hamsah Pangki bisa langsung menduduki kursi ketua DPRD Bulukumba.
Seperti ditegaskan A.Cakra, salah seorang tim pengacara Muttamar dari kantor Advokat Cahaya Keadilan Makassar, bahwa dengan masuknya surat gugatan Muttamar ke Pengadilan Negeri Bulukumba, secara hukum proses penggantian Muttamar belum menjadi final.
“Kami yakin, Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu Muttamar bernomor Kep-26/DPD-I/PG/2011, akan mentah, karena dasar PAW itu kami yakin tidak bisa dijadikan alasan mengingat hasil rapat pleno pengrus DPD II Golkar Bulukumba, tidak pernah membahas usul penggantian ketua DPRD Bulukumba, bahkan sebaliknya hasil rapat pleno itu masih menghendaki Muttamar menjadi ketua DPRD,’’tegas Cakra.
Selain menggugat secara perdata DPD I Partai Golkar Sulsel dan DPD II Golkar Bulukumba, dengan tegas Cakra menyatakan, dirinya juga berencana akan mengajukan gugatan secara hukum di Polres Bulukumba.
H.Kaharuddin Azis, salah seorang pengurus DPD II Golkar menjelaskan, saat rapat pleno, tidak satupun yang mengusulkan nama pengganti Muttamar.
‘’Saya siap bersaksi di persidangan, dan saya tetap yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,’’ kata Kahar.
HA Muttamar yang dihubungi Sabtu (29/4) menyatakan, sepanjang pengganti dirinya belum dilantik menjadi ketua DPRD, maka dia tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Insya Allah, saya akan berhenti menjalankan tugas, kalau pengganti saya sudah dilantik, apalagi saya selaku orang didzalimi masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Bulukumba dan saya yakin SK tentang PAW saya, akan dimentahkan karena dasar PAW saya tidak prosedural,’’ katanya.
HM Tabri, Sekertaris DPD II Partai Golkar Bulukumba kepada BKM Sabtu malam, tidak mempersoalkan kalau Muttamar melakukan upaya hukum terhadap keputusan DPD I Golkar Sulsel .
"Saya tidak tahu kapan pengganti Muttamar dilantik, itu bukan kewenangan saya," katanya.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar