Rabu, 25 Mei 2011
Mantan Napi Masih Pimpin Rapat di DPRD Bulukumba
MANTAN NAPI. Hearing Komisi D DPRD Bulukumba dipimpin mantan narapidana (napi), Djuharta (depan baju coklat sedang bicara), Selasa, 24 Mei 2011. Djuharta tampil sebagai pimpinan sidang dan mengklaim diri sudah kembali menduduki jabatan Ketua Komisi D setelah dipenjara September, tahun lalu. Alasannya, sampai saat ini dirinya belum diberhentikan termasuk belum ada proses pemberhentian dari partainya. (Foto: Arman/Fajar)
--------------
Mantan Napi Masih Pimpin Rapat di DPRD Bulukumba
- Saat Hearing Komisi D dengan Kemenag Bulukumba
Oleh : Muhammad Arman
Harian Fajar, Makassar
Rabu, 25 Mei 2011 |
http://www.fajar.co.id/read-20110524194024-mantan-napi-masih-pimpin-rapat
BULUKUMBA -- Pemandangan berbeda sekaligus aneh kembali terlihat di gedung DPRD Bulukumba, Selasa, 24 Mei. Mantan terpidana korupsi, Djuharta terlihat hadir saat komisi D melakukan hearing dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba.
Bahkan Djuharta tampil sebagai pimpinan sidang dan mengklaim diri sudah kembali menduduki jabatan Ketua Komisi D setelah dipenjara September, tahun lalu. Alasannya, sampai saat ini dirinya belum diberhentikan termasuk belum ada proses pemberhentian dari partainya.
Mengetahui keterlibatan Djuharta dalam rapat tersebut, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda langsung mengecam tindakan ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan Djuharta adalah pelanggaran etika sekaligus tata tertib DPRD yang tidak membenarkan seorang mantan terpidana beraktivitas lagi. Makmur malah menyebut Djuharta seharusnya sudah diproses partainya atas kasus yang menyeret namanya.
"Itu aneh dan sangat tidak beralasan kalau dia pimpin rapat. Bagaimana caranya mau memimpin rapat kalau statusnya belum jelas," katanya.
Djuharta sudah divonis bersalah dan sudah menjalani pidana. Sesuai UU Nomor 27 tahun 2009 dan PP Nomor 16 Tahun 2010 sudah tidak ada jalan lagi bagi dia untuk hadir melakukan kerja-kerja seperti anggota DPRD lainnya.
"Saya heran kalau dia bertindak seperti itu," kecam Makmur, Selasa, 24 Mei 2011.
Makmur menegaskan, dirinya akan menyampaikan masalah ini pada partai yang menjadi kendaraan politik Djuharta yakni PKPI.
"Dia harus diproses karena itu adalah perintah undang-undang," tambahnya.
Djuharta yang ditemui usai memimpin sidang tidak banyak berkomentar. Dia hanya sempat menyatakan bahwa dirinya sudah mulai bertugas seperti biasanya. Termasuk dia mengklaim bahwa dirinya saat ini sudah mulai bekerja berdasarkan statusnya sebagai anggota DPRD Bulukumba.
"Iya saya sudah bertugas kembali, tidak usah diperdebatkanlah," katanya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady sudah menegaskan bahwa sebaiknya Djuharta tidak melakukan tindakan lebih dulu seperti anggota DPRD lainnya. Dia meminta Djuharta bersabar dulu sambil menunggu kepastian statusnya. Apalagi saat ini, kasus dirinya yang tidak diinginkan partainya untuk diganti melalui proses PAW sedang dikomunikasi baik kepada pemprov maupun pada Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, beberapa anggota Badan Kehormatan (BK) yang dihubungi Fajar tidak ada yang berhasil dikontak. Dua anggota BK masing-masing H Masdar dan H Askar HL nomornya aktif namun tidak diangkat. Hanya saja, jika merujuk pada pernyataan Ketua BK, H Bachri dia menyatakan bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak karena kasus Djuharta adalah hal yang berbeda. Alasannya, dia tidak diproses partainya selama ini.
"Makanya harus ada pihak yang keberatan baru bisa diproses," kata Bachri. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar