GEDUNG DPRD BULUKUMBA. Mantan terpidana korupsi Andi Muttamar Mattotorang cs menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) tandingan untuk perubahan tata tertib DPRD yang dianggap tidak sejalan dengan PP 16 tahun 2010, Selasa petang, 28 Juni 2011. Perubahan dilakukan terkait pengambilan keputusan untuk pemberhentian Ketua DPRD dalam rapat paripurna. Sebelumnya, Wakil Ketua I yang selama ini menjalankan tugas ketua, Andi Edy Manaf sudah menggelar Rapat Bamus dan sudah merekomendasikan ke gubernur untuk pemberhentian Muttamar berdasarkan surat DPD I Partai Golkar. (Foto: Asnawin)
----------------
Andi Muttamar Cs Gelar Rapat Bamus Tandingan di DPRD Bulukumba
- Edy Manaf-Kopel Nilai IIegal
Harian Fajar, Makassar
Kamis, 30 Juni 2011 |
http://www.fajar.co.id/read-20110629185942-muttamar-cs-gelar-rapat-bamus-tandingan
BULUKUMBA, FAJAR -- Mantan terpidana korupsi Andi Muttamar Mattotorang kembali berulah. Kali ini, ia menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk perubahan tata tertib DPRD yang dianggap tidak sejalan dengan PP 16 tahun 2010, Selasa petang, 28 Juni.
Perubahan dilakukan terkait pengambilan keputusan untuk pemberhentian Ketua DPRD dalam rapat paripurna. Sebelumnya, Wakil Ketua I yang selama ini menjalankan tugas ketua, Andi Edy Manaf sudah menggelar Rapat Bamus dan sudah merekomendasikan ke gubernur untuk pemberhentian Muttamar berdasarkan surat DPD I Partai Golkar.
Muttamar nekat menggelar rapat Bamus lantaran mengklaim sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Pemberhentian dirinya dari partai Golkar sebagai Ketua DPRD dianggap belum berkekuatan hukum dan ada tahapan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
"Saya masih ketua DPRD, pemberhentian saya berdasarkan SK gubernur karena pengangkatan juga berdasarkan SK gubernur," katanya.
Sampai sekarang, kata dia, belum ada SK tersebut. Soal pemberhentian partai, kata dia, itu hal lain. Karena ada mekanisme yang harus dilalui. "Saya juga menempuh upaya hukum," ujar Muttamar.
Ironisnya dalam rapat Bamus tandingan yang juga mengagendakan penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jajaran eksekutif hadir. Masing-masing Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Andi Bau Amal, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Muhammad Ali Saleng, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Burhanuddin Kadir, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Burhanuddin. Sementara kubu anggota Bamus yang ikut arus Muttamar masing-masing Andi Baso Zulkarnaen (Fraksi Demokrat), Andi Baso Mauragawali (Fraksi Bulukumba Bersatu), Rudy Wachyudin (Fraksi Golkar), Andi Asafa (Fraksi Golkar), dan Marliah Lahae (Fraksi Golkar).
Soal legalitas rapat Bamus ini, Kabag Hukum Pemkab Bulukumba, Muhammad Ali Saleng menolak memberikan penilaian. Kehadiran dirinya, kata dia, hanya menghargai undangan DPRD dan tidak berpikir soal legal atau tidaknya rapat tersebut. Menurut Ali Saleng kehadiran eksekutif tidak melibatkan diri dalam polemik jabatan ketua melainkan hanya untuk mendorong agar penyerahan RPJMD segera dijadwalkan dewan. Meskipun jadwal penyerahan RPJMD tersebut dalam rapat ini diabaikan dan lebih fokus untuk merevisi tata tertib yang notabene merugikan Muttamar. "Kami tidak berpikir soal siapa yang mengundang. Yang jelas atas nama DPRD kami hadir," ujarnya.
Hanya saja, soal mengatasnamakan institusi DPRD ini langsung dibantah Wakil Ketua I yang selama ini melaksanakan fungsi ketua, Andi Edy Manaf. Menurutnya, rapat tersebut ilegal karena tidak berdasarkan mekanisme DPRD. Dua pimpinan DPRD yakni dirinya dan wakil ketua II, Husbiannas Alzi tidak tahu menahu soal pelaksanaan rapat tersebut. Bahkan rapat ini dianggap melecehkan institusi DPRD karena terkesan lembaga legislatif ini sudah tidak berjalan berdasarkan mekanisme.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda secara tegas mengecam pelaksanaan Bamus tandingan ini. Menurut Makmur, tindakan ini sudah merusak tatanan institusi DPRD karena dalam satu wadah terbentuk dua rapat yang saling berseberangan. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar