Rabu, 27 Juli 2011
Hamzah Pangki Ketua DPRD Bulukumba
KETUA DPRD BULUKUMBA. Polemik jabatan Ketua DPRD Bulukumba akhirnya terjawab. Ini setelah Sekretariat DPRD Bulukumba menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 242/VII/Tahun 2011 tertanggal 20 Juli 2011 terkait pengangkatan Andi Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba, menggantikan mantan Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang.
Hamzah Pangki Ketua DPRD Bulukumba
EDITOR: BUYUNG MAKSUM
REPORTER: ARMAN
Harian Fajar
Rabu, 27 Juli 2011 |
http://www.fajar.co.id/read-20110726233458-hamzah-pangki-ketua-dprd-bulukumba
BULUKUMBA, FAJAR -- Polemik jabatan Ketua DPRD Bulukumba akhirnya terjawab. Ini setelah Sekretariat DPRD Bulukumba menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 242/VII/Tahun 2011 tertanggal 20 Juli 2011 terkait pengangkatan Andi Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
SURAT tersebut kini sudah berada di tangan Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady. Surat inilah yang menjadi rujukan untuk pelantikan Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Dalam surat tersebut memastikan Andi Hamzah Pangki sebagai pengganti antar waktu Ketua DPRD Bulukumba yang sebelumnya dijabat mantan Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang.
Kepada FAJAR, Kurniadi mengatakan bahwa dengan adanya surat tersebut berarti sudah ada kejelasan siapa yang memimpin DPRD Bulukumba menggantikan Muttamar dalam sisa periode anggota DPRD Bulukumba kali ini. Dia juga mengatakan bahwa saat ini sisa menentukan jadwal untuk pelantikan ketua DPRD yang baru. Hanya saja, untuk agenda tersebut, kata Kurniady masih akan dibicarakan lagi pada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bulukumba.
"Iya sudah ada tembusan SK yang saya terima. Artinya sudah jelas siapa Ketua DPRD Bulukumba. Selama ini kan terjadi ketidakjelasan dan saling klaim. Saya selaku Sekwan tidak berkepentingan di sini. Saya hanya menindaklanjuti surat yang masuk setelah saya pastikan surat itu dari mana asalnya. Jadi nanti akan ada rapat Bamus," ujar Kurniady, Selasa, 26 Juli 2011.
Selain itu, Kurniady mengatakan bahwa dirinya selaku pihak yang melaksanakan fungsi-fungsi administrasi akan segera memproses SK tersebut kepada pimpinan yang ada saat ini. Selanjutnya, kata dia, akan menjadi kewenangan anggota DPRD dan alat kelengkapan dewan yang ada untuk menentukan prosesnya.
"Adminstrasinya saja saya yang dijalankan. Apa yang masuk tentu dilanjutkan karena hanya itu tugas Sekwan. Untuk mengambil kebijakan tidak boleh," lanjut Kurniady.
Sementara itu, Hamzah Pangki yang dimintai keterangan juga mengakui sudah menerima surat pengangkatan dirinya. Hanya saja, Hamzah mengaku tidak mau memperkeruh suasana dengan adanya surat tersebut.
Hamzah menegaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saya ini hanya menjalankan amanah. Saya tidak mau ada yang terpecah-pecah di DPRD dan saya berharap nanti kita akan semakin fokus setelah adanya surat ini," kata Hamzah Pangki. (*)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar