KANTOR BUPATI BULUKUMBA. Polres Bulukumba telah menetapkan seorang tersangka pelaku perusakan Kantor Bupati Bulukumba, tetapi pihak kepolisian meminta agar nama tersangka diinisialkan dengan alasan masih melakukan pengembangan dan membidik pelaku lainnya. Tersangka tersebut berinisial "IW", 35, karyawan salah satu bank swasta yang sekaligus berprofesi sebagai kontraktor. (Foto: Asnawin)
-----------------
Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Kantor Bupati
Harian Fajar, Makassar
Jumat, 1 Juli 2011 |
http://www.fajar.co.id/read-20110630201149-polisi-tetapkan-tersangka-perusakan-kantor-bupati
BULUKUMBA -- Pengusutan aparat kepolisian terhadap pelaku perusakan Kantor Bupati Bulukumba mulai membuahkan hasil. Buktinya, polisi sudah menetapkan satu tersangka, Kamis, 30 Juni 2011.
Hanya saja, pihak kepolisian meminta agar nama tersangka diinisialkan dengan alasan masih melakukan pengembangan dan membidik pelaku lainnya. Tersangka tersebut berinisial "IW", 35, karyawan salah satu bank swasta yang sekaligus berprofesi sebagai kontraktor.
Kapolres Bulukumba, AKBP Arief Rahman mengatakan, keterliban tersangka dalam perusakan tersebut diduga kuat karena merasa kecewa dengan hasil pengumuman tender seratus paket proyek yang tidak dia menangkan. Saat ini, kata Arief, pihaknya sudah menahan tersangka di Polres Bulukumba dan sekarang sedang dimintai keterangan terkait insiden 1 Juni lalu ini.
"Yah kami sudah tahan itu. Sudah ada di kantor. Namanya sudah ada tapi tolong diinisialkan aja yah. Kami masih mengembangkan ini," ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pihaknya yakin masih ada pelaku lainnya. Demikian juga soal motif, dipastikan soal proyek. "Itu dugaan yang sangat beralasan. Apalagi dia juga ini kontraktor. Jadi pasti karena kecewa," kata Arief, Kamis 30 Juni 2011.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan mengatakan, pihaknya sangat berharap kepolisian bisa membongkar oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan kantor pemerintah ini. Bahkan dia meminta agar pihak kepolisian tidak setengah-setengah untuk mengungkap kasus ini karena perusakan fasilitas umum adalah kesalahan besar.
Menurutnya, jika ada yang diprotes atau dikritik tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis. Pasalnya, jika itu dilakukan sudah merupakan tindakan kriminal murni dan memang harus diproses secara hukum siapa pun yang terlibat.
"Saya selaku bupati hanya meminta agar hal ini bisa terungkap. Kita tidak mau hal seperti ini terulang kembali setiap ada sesuatu yang tidak diterima dilampiaskan dengan cara merusak. Ini tentu tidak boleh dibiarkan dan menjadi tugas polisi," kata Zainuddin. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar