Minggu, 07 Agustus 2011

Hutan Kemasyarakatan Bulukumba 2.265 Hektar


HUTAN KEMASYARAKATAN. Masyarakat Kabupaten Bulukumba patut bersyukur, oleh karena pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 2.265 hektar dari total luas hutan Bulukumba seluas 8.453 hektar. Penetapan ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.363/Menhut-II/2011 yang diterima langsung Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, di Mataram pada medio Juli 2011. (int)



Hutan Kemasyarakatan Bulukumba 2.265 Hektar

Kamis, 4 Agustus 2011
http://www.kabarmakassar.com/ekonomi-a-bisnis/3164-hutan-kemasyarakatan-bulukumba-2265-hektar.html

Bulukumba, Sulawesi Selatan, KM -- Masyarakat Kabupaten Bulukumba patut bersyukur, oleh karena pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 2.265 hektar dari total luas hutan Bulukumba seluas 8.453 hektar. Penetapan ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.363/Menhut-II/2011 yang diterima langsung Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, di Mataram pada medio Juli 2011.

Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat. 


Sehingga dengan demikian, penetapan ini akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) kepada para Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan yang berjumlah 12 kelompok yang telah diverifikasi dan diusul oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba, hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan A Misbawati di pada saat Sosialisasi Hutan Kemasyarakatan di Ruang Pola, Rabu (3/8). Hadir dalam pertemuan ini para camat dan para kelompok tani hutan dari 6 kecamatan.

Olehnya itu, lanjut Misbawati, setelah IUP HKm tersebut sudah diberikan kepada kelompok masyarakat maka ada hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh masyarakat yang telah ditetapkan. IUP HKm ini berlaku selama 35 tahun dan tiap tahunnya akan dievaluasi. IUPHKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan IUP HKm dilarang dipindah tangankan, diagunkan atau digunakan untuk kepentingan lain diluar rencana pengelolaan, kata Misbawati

Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa Bulukumba salah satu dari enam kabupaten dari seluruh Indonesia yang mendapatkan SK penetapan areal dari Menhut, sehingga dengan SK tersebut masyarakat sudah dapat mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan tersebut secara legal untuk meningkatkan kesejahteraannya. “Namun saya harapkan, ketika izin itu sudah diberikan janganmerubah status dan fungsi kawasan hutantersebut, mari kita pelihara dan jaga lingkungan hutan sebaik-baiknya,” harap Zainuddin.

Salah seorang dari kelompok tani hutan Mattaro Deceng Desa Anrang, Hasanul Imam menyambut baik atas penetapan areal ini, menurutnya pemanfaatan hutan oleh masyarakat, baik sekitar maupun didalam hutan tersebut selama ini tidak bisa lagi dikatakan ilegal, mudah-mudahan atas bimbingan dan arahan dari Dinas Kehutanan, pengelolaan hutan dapat lebih baik lagi dan tidak merusak lingkungan. [KM]

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: