Rabu, 14 Desember 2011
Andi Muttamar: Semua Warga Negara Harus Taat Hukum
Mantan Ketua Ketua DPRD Bulukumba yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Andi Muttamar, mengatakan, negara ini adalah negara hukum. "Semua warga negara harus taat hukum, termasuk saya. Jika Biro Hukum Pemprov Sulsel ingin banding silahkan. Apapun putusannya kita harus terima dan menghormati putusan itu," katanya.
-------------------
Andi Muttamar :
Semua Warga Negara Harus Taat Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, yang diketuai Masdin SH, Kamis pekan lalu, 8 Desember 2011, membacakan putusan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011, tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Bulukumba, periode 2009-2014, Andi Muttamar Mattotorang.
Majelis Hakim mewajibkan tergugat Gubernur Sulsel untuk mencabut SK nomor 2424/VII/2011 yang mengangkat Hamzah Pangki selaku Ketua DPRD Bulukumba PAW, serta memerintahkan tergugat Gubernur Sulsel mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Andi Muttamar Mattotorang seperti semula sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 317.000.
Pada pembacaan putusan yang merupakan sidang terbuka dan dihadiri puluhan aktivis HAM itu, Ketua Majelis Hakim Misdin SH, didampingi Hakim Anggota Sutiyono SH, dan M Ilham SH. Kuasa Hukum tergugat satu Gubernur Sulsel dan kuasa hukum tergugat dua, tidak hadir dalam pembacaan putusan itu.
Sabtu, 10 Desember 2011, penulis yang kebetulan berada di Poso, Sulawesi Tengah, menghubungi Andi Muttamar via telepon, tetapi sinyal telepon ternyata kurang bagus. Terpaksa komunikasi kami lanjutkan via sms. Berikut petikan sms kami:
"Selamat atas kemenanganta di PTUN, sy mau wawancaraiki via telpon soal keputusan tsb, trims - Asnawin (pengelola web/blog Kabupaten Bulukumba)."
Setelah mengirim sms tersebut, penulis mencoba menelepon Andi Muttamar dan tersambung, tetapi karena sinyal kurang bagus, saya kemudian mengatakan akan melakukan wawancara via sms.
"Biro Hukum Pemprov Sulsel akan banding, apa tanggapan Anda? Apa yg akan Anda lakukan jika Pemporov menang di tingkat banding? Trims atas tanggapan ta," demikian sms penulis.
Andi Muttamar kemudian membalas sms penulis dengan mengatakan; "Itu haknya Biro Hkum u/ banding."
"Apakah harus menunggu hasil banding sebelum Anda duduk kembali sbg Ketua DPRD Blk?"
"Negara ini adalah negara Hukum. Semua warga negara hrs taat hkm, termasuk sy dan jika Biro Hkum ingin banding silahkan. Apapun putusannya kita hrs terima dan menghormati putusan itu."
"Tapi Anda sdh menang di PTUN, artinya Anda berhak kembali menduduki kursi Ketua DPRD Blk.."
Sms terakhir penulis tidak lagi dibalas oleh Andi Muttamar. (asnawin)
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar