Rabu, 14 Desember 2011
Syahrul: Beruntung Muttamar Tidak Dipecat
Pernyataan tegas disampaikan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo terkait Andi Muttamar. Menurut Gubernur, masih beruntung Muttamar tidak langsung dipecat sebagai anggota DPRD Bulukumba. "Dengar yah, itu Muttamar harus tahu bahwa beruntung dia tidak diberhentikan saja. Dia itu masih enak hanya dicopot dari kursi Ketua DPRD," tegas Syahrul.
---------------------
Syahrul: Beruntung Muttamar Tidak Dipecat
- Soal Kisruh Ketua DPRD Bulukumba
Rabu, 14 Desember 2011
http://www.fajar.co.id/read-20111213191658-syahrul-beruntung-muttamar-tidak-dipecat
BULUKUMBA, FAJAR -- Pernyataan tegas disampaikan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo terkait Andi Muttamar. Menurut Gubernur, masih beruntung Muttamar tidak langsung dipecat sebagai anggota DPRD Bulukumba.
"Dengar yah, itu Muttamar harus tahu bahwa beruntung dia tidak diberhentikan saja. Dia itu masih enak hanya dicopot dari kursi Ketua DPRD," tegas Syahrul saat ditemui di kediaman pribadi Wakil Bupati Bulukumba, Syamsuddin di Pappa'e, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Senin malam, 12 Desember.
Karena itu, lanjut gubernur, ia sudah tidak mau membahas soal Muttamar lagi karena sudah berjalan. "Sudahlah bicara Muttamar, itu sudah selesai. Apalagi yang mau dijelaskan di situ. Sudah jelas semua," tegas Syahrul.
Menurut gubernur, dirinya saat ini ingin fokus membangun Sulsel dan menata masyarakat jadi lebih baik. Karena itu, percuma mengurusi hal-hal yang sudah sangat jelas aturannya.
Ketegasan Syahrul ini menyikapi pertanyaan wartawan soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Makassar. Betapa tidak, Muttamar menggugat penggantian dirinya sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Keputusan PTUN memerintahkan agar hak dan kedudukan Andi Muttamar dikembalikan.
Menurut Syahrul, apa yang dilakukan Muttamar tersebut sudah melampaui batasan dalam partai. Karena terlibat tindak pidana korupsi dan sudah divonis bersalah serta sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia bahkan tidak segan-segan memberikan peringatan keras kepada mantan Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba ini agar tahu diri. Beruntung, kata dia, tidak sekaligus diberhentikan sebagai anggota DPRD Bulukumba.
Syahrul mengatakan, berbicara soal Muttamar sebenarnya sudah tidak perlu diperdebatkan. Pasalnya, proses yang dilakukan partai sudah berjalan sesuai aturan partai hingga dia lengser dari kursi ketua DPRD. Dia mengaku selama ini hanya menghargai Muttamar tapi dengan sikap seperti itu dia sangat menyayangkannya dan meminta agar tidak perlu diulas lagi dengan alasan sudah selesai. Syahrul juga mengaku sudah mengetahui keputusan PTUN tersebut.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda mengatakan, seharusnya Muttamar memperhatikan aturan yang secara terang mengatakan, seseorang yang sudah terseret pidana dengan ancaman lima tahun penjara dan sudah divonis, maka sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk tetap menjabat anggota apalagi Ketua DPRD. Bahkan Makmur merujuk pada surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel saat menjelang diberhentikan pertama kalinya.
Dalam surat Kemendagri ini, kata Makmur, disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 332 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jo Pasal 102 ayat (2) PP 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan, maka seseorang anggota dewan yang divonis bersalah dengan ancaman pidana lima atau atau lebih konsekuensinya harus diberhentikan. Selama ini, kata Makmur yang diklaim Muttamar tidak masuk dalam pasal ini adalah tuntutan pidananya yang hanya satu tahun enam bulan. Padahal, harusnya yang diperhatikan adalah ancaman pidananya sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Itu sesuai perundang-undangan. "Intinya saya mau mengatakan bahwa Muttamar itu sudah tidak bersyarat lagi kalau merujuk pada aturan yang ada," tegasnya.
Kalaupun dia menang di PTUN, kata dia, mungkin itu soal administrasinya saja. Tapi kalau bicara hukumnya sudah jelas dia harus diberhentikan. "Malah saya pikir pak Syahrul sebagai ketua DPD sebaiknya memberhentikan Muttamar secara total tidak hanya sebagai Ketua DPRD saja," ujar Makmur.
Andi Muttamar yang dikonfirmasi Wartawan Harian Radar Bulukumba (Fajar Group) mengatakan, putusan PTUN menunjukkan ada pelanggaran dalam pemberhentian dirinya. Dia menyebut salah satu yang menjadi kesalahan dalam proses PAW tersebut adalah tata tertib DPRD yang memberikan ruang untuk pemberhentiannya melalui rapat paripurna meski tidak memenuhi syarat kuorum. (*)
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar