Jumat, 21 Agustus 2009

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang, Bulukumba (Bagian-2)


Kondisi sosial budaya masyarakat Desa Padang yang mayoritas suku Bugis, Makassar, masih sangat kental dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Satu sama lain saling menolong dan memperhatikan sehingga hampir tidak ada masalah yang tidak diselesaikan bersama. Hampir seluruh warga Desa Padang satu dengan yang lainnya saling kenal dan sikap kepedulian terhadap sesama masyarakat sangat tinggi. Mereka dengan suka rela akan membantu, baik itu berupa materi, tenaga, maupun pikiran. (int)





----------------
 

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang, Bulukumba

(Bagian-2/bersambung)

Oleh: Lukman Ma’sa

Profil Singkat Desa Padang


Desa Padang adalah salah satu dari 20 desa/kelurahan yang ada di kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba, berjarak kurang lebih 12 km dari ibu kota Kabupaten Bulukumba.

Desa Padang berbatasan dengan Desa Dampang di sebelah utara, sebelah timur dengan Desa Bontoraja, sebelah selatan dengan Desa Barombong, dan sebelah barat dengan Desa Bontomacinna. Luas wilayah Desa Padang sekitar 1.108 km² yang meliputi 4 dusun dan terbagi dalam 10 RK/RW.

Jumlah penduduk Desa Padang maencapai 3621 jiwa dan tersebar di empat dusun yang ada di Desa Padang yaitu: Dusun Palimassang 914 jiwa (243 KK), Dusun Borongcinranae 972 jiwa (271 KK), Dusun Bontobulaeng 697 jiwa (181 KK), Dusun Mattoangin 678 jiwa (246 KK).

Wilayah Desa Padang 100 persen berada di daerah perbukitan pada ketinggian 500 sampai dengan 700 meter di atas permukaan laut dengan tingkat kemiringan tanah 10-40 derajat. Terdapat satu aliran sungai yang terbentang membelah dua Desa Padang yang dapat mengairi sawah-sawah yang terdapat di Desa Padang. Sementara itu curah hujan cukup tinggi rata-rata di atas 1000 mm pertahun.

Desa Padang merupakan pemekaran dari desa Dampang sekitar tahun 1980-an. Saat ini tahun 2007 desa tersebut dipimpin oleh Andi Rukman sebagai kepala desa dan telah menjabat selama 7 tahun.

Hampir semua warga Desa Padang hidup dengan mata pencaharian sebagai petani atau pekebun karena sebagian besar lahan di Desa Padang adalah areal persawahan.

Kondisi sosial budaya masyarakat Desa Padang yang mayoritas suku Bugis, Makassar, masih sangat kental dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Satu sama lain saling menolong dan memperhatikan sehingga hampir tidak ada masalah yang tidak diselesaikan bersama. Hampir seluruh warga Desa Padang satu dengan yang lainnya saling kenal dan sikap kepedulian terhadap sesama masyarakat sangat tinggi. Mereka dengan suka rela akan membantu, baik itu berupa materi, tenaga, maupun pikiran.

Dari segi tingkat pendidikannya, kondisi warga Desa Padang masih sangat rendah. Rata-rata mereka hanya mengenyam pendidikan tingkat SD, SLTP sampai SMU. Sedangkan yang menempuh pendidikan sampai perguruan tinggi hanya beberapa orang saja. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan pun masih rendah. Ini dapat diketahui dengan banyaknya anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah dengan berbagai alasan.

Kondisi Pemahaman Agama

Sejak dulu Desa Padang dan Kabupaten Bulukumba secara umum dikenal sebagai daerah yang memiliki nuansa religius yang kental. Sentuhan ajaran Islam yang dibawa oleh ulama besar dari Sumatra yang bergelar Dato’ Tiro di daerah Bulukumba telah menanamkan kesadaran religius kepada masyarakat Bulukumba berupa keyakinan untuk hidup zuhud, suci lahir batin, selamat dunia akhirat, dalam kerangka tauhid ‘appasseuang (meng-Esakan Allah SWT).

Bahkan Kepala Desa Padang mengatakan bahwa dulu pada masa kemerdekaan, Desa Padang merupakan tempat atau basis gerakan DI/TI yang dipimpin oleh Kahar Muzakkar, dan di desa ini pula sering dijadikan tempat pelaksanaan hukum hudud bagi anggota DI/TI yang melakukan pelanggaran syari’at Islam.

Meskipun demikian, sebelum adanya perda syaria’at Islam yang diterapkan Pemda Kabupaten dan sebelum ditetapkannya Desa Padang sebagai salah satu desa percontohan Muslim, kondisi pemahaman masyarakat terhadap ajaran agamanya sangat memperihatinkan walaupun warga Desa Padang 100 persen beragama Islam.

Sebelum adanya perda yang bersifat mengikat itu, dapat digambarkan kondisi sebagian besar warga Desa Padang dari kaum wanita tidak memakai hijab ketika keluar rumah.

Sementara itu terdapat banyak warga yang belum bisa membaca Al-Qur’an, pencurian dan mabuk-mabukan di jalan maupun dirumah-rumah penduduk masih bisa disaksikan setiap hari, dan kemauan warga untuk hadir di masjid mengerjakan shalat berjama’ah sangat minim, bahkan majelis ta’lim dan dan TPA pun sangat jarang ditemui.

Setelah adanya perda ini, pemahaman masyarakat akan ajaran agamanya dan kemauan menjalankan perintah syari’at serta meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh agama semakin meningkat.

Sekarang kita dapat menyaksikan kondisi sebaliknya di mana TPA anak-anak maupun TPA orang tua ada disetiap masjid. Tidak ada lagi kaum wanita yang menghadiri suatu keramaian atau keluar rumah dalam keadaan tidak memakai hijab. Majelis-majelis ta’lim dibentuk sendiri oleh warga kemudian mencari guru atau ustadz. Jama’ah masjid pun semakin ramai melaksanakan shalat lima waktu.

-------------------

Keterangan:
- Artikel / tulisan ini sebenarnya merupakan skripsi saudara Lukman (Lukman Bin Ma’sa) dengan judul : ”Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah” (Studi Kasus Desa Padang Kec. Gantarang Kab Bulukumba Sulawesi Selatan), pada 11 April 2007.
- Skripsi setebal 142 halaman ini diajukan oleh Lukman kepada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Jakarta, untuk memenuhi sebagian syarat mencapai gelar sarjana Ilmu Da’wah.
- Skripsi aslinya sudah saya baca melalui www.scribd.com.
- Artikel ini telah dimuat di beberapa website dan blog dunia maya, antara lain www.jurnalstidnatsir.co.cc, yang saya rekam pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2009. Selanjutnya artikel ini saya muat secara bersambung di http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya. (Wassalam: Asnawin)

Tidak ada komentar: