Jumat, 21 Agustus 2009

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang Bulukumba Sulawesi Selatan (bagian 6-bersambung)

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang Bulukumba Sulawesi Selatan (bagian 6-bersambung)

Oleh: Lukman Ma’sa




4. Analisis Terhadap Perda No. 06 Th. 2003, Tentang Pandai Baca al-Qur’an Bagi Siswa dan Calon Pengantin

a. Kelebihan

Perintah untuk belajar membaca al-Qur’an dalam Islam yang telah diatur melalui perda dan telah diterapkan di Desa Padang tentunya memiliki kelebihan atau kemudahan dalam menerapkannya di Desa Padang, antara lain;

Pertama, Pemerintah Desa Padang punya otoritas untuk menerapkan peraturan ini di masyarakat.

Sudah dimaklumi bahwa ketika sebuah peraturan ditetapkan atau diberlakukan oleh pihak yang berwenang dan punya otoritas, maka peraturan tersebut akan mudah diterapkan dan dilaksanakan serta akan sangat sedikit kemungkinan adanya penentangan atau penolakan dari masyarakat, ditambah lagi aturan pandai baca al-Qur’an ini legal baik secara agama maupun hukum positif di Indonesia.

Kedua, sanksi terhadap warga yang melakukan pelanggaran. Maka dengan dijadikannya kewajiban pandai baca al-Qur’an ini sebagai hukum positif, maka untuk memberikan sanksi kepada warga yang tidak mau belajar membaca al-Qur’an dapat dilakukan, tanpa takut akan adanya penentangan dan perlawanan dari masyarakat.

Ketiga, Pemerintah Desa Padang dapat membuat aturan-aturan baru yang dapat mendukung dan memperkuat perda yang sudah ada. Dalam hal ini di Desa Padang telah diterapkan aturan bagi warga yang ingin menikah. Yaitu tidak akan diberi surat keterangan nikah atau surat nikahnya akan ditahan hingga ia bisa membaca al-Qur’an. Dan kemampuan baca al-Qur’an ini dibuktikan di depan kepala desa atau Pembantu Pencatat Nikah (PPN), seperti yang diakui Andi Rukman.

Keempat, Warga masyarakat Desa Padang yang mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan al-Qur’an, seperti lomba-lomba tahfidz surat-surat pendek, tilawah al-Qur’an, dan kaligrafi sangat didukung dan dibantu sepenuhnya oleh pemerintah setempat. Baik bantuan berupa materi maupun fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.

b. Dampak/ Pengaruh

Berdasarkan wawancara dengan beberapa warga Desa Padang, dapat diketahui bahwa perubahan atau pengaruh diterapkannya perda ini terhadap diri mereka, antara lain;

Pertama, Orang tua tidak malu untuk belajar membaca al-Qur’an. Sebelum ada perda tentang pandai baca al-Qur’an di Desa Padang belum ada TPA khusus orang tua (TPA-O) dan tidak didapati ada orang tua yang belajar membaca al-Qur’an, namun setelah diterapkannya perda pandai baca al-Qur’an ini tahun 2003, setidaknya telah berdiri tiga TPA orang tua dengan jumlah santri 187 jiwa dan telah mewisuda kurang lebih 90 santri.

Kedua, bermunculannya lembaga-lembaga pendidikan al-Qur’an dan semaraknya lomba-lomba yang berkaitan dengan al-Qur’an. Dengan gencarnya sosialisasi perda pandai baca al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin ini, mendorong para pengurus masjid dan mushalla untuk mendirikan TPA atau TKA, baik untuk anak-anak ataupun bagi orang tua.

Begitu pula setiap hari-hari besar Islam selalu diadakan lomba-lomba yang dapat memotivasi para santri untuk lebih giat dan bersemangat dalam belajar membaca al-Qur’an. Seperti lomba tilawah al-Qur’an, tahfidz surat-surat pendek dan kaligrafi.

Ketiga, Warga semakin termotivasi untuk belajar membaca al-Qur’an. Dengan semakin ramainya TPA, TKA dan semakin semaraknya lomba-lomba yang diadakan antar TPA, memberikan motivasi tersendiri pada warga yang belum bisa membaca al-Qur’an untuk mau belajar membaca al-Qur’an meskipun usia mereka sudah lanjut.

Keempat, Tingkat buta aksara al-Qur’an menurun drastis hingga 80% seiring dengan semakin banyaknya TPA dan TKA yang didirikan dan semakin antusiasnya warga desa belajar membaca al-Qur’an, baik anak-anak maupun para orang tua.

Hal ini diakui oleh Kepala Desa Padang dan beberapa tokoh agama di sana bahwa sebelum diberlakukan perda pandai baca al-Qur’an, warga yang bisa membaca al-Qur’an hanya sekitar 20 %, TPA-TPA pun sangat jarang, apalagi TPA orang tua belum ada sama sekali.

c. Kendala dan Kelemahan

Dalam pelaksanaan perda ini ditengah-tengah masyarakat Desa Padang, ada beberapa kendala ataupun kelemahan, di ataranya adalah;

Pertama, Kurangnya tenaga pengajar atau guru mengaji. Ini adalah kendala utama yang dihadapi pemerintah Desa Padang dalam menegakkan perda pandai baca al-Qur’an.

Meskipun pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah antisipasi atau penyelesaian kendala kurangnya guru mengaji ini, dengan melakukan kerjasama dengan beberapa pesantren atau Perguruan Tinggi Islam yang ada di Bulukumba dalam pemberantasan buta aksara al-Qur’an. Namun hal tersebut kurang maksimal karena sifatnya hanya insidental saja, sedangkan yang dibutuhkan adalah keseriusan dan kontinuitas dalam penanganannya.

Kedua, Belum ada sanksi yang tegas. Seperti perda-perda lainnya, perda pandai baca al-Qur’an pun belum mempunyai sanksi yang tegas terhadap warga yang melanggar.

Walaupun sebenarnya dalam perda ataupun perdes telah disebutkan sanksi. Tapi itu hanya berlaku bagi warga yang ingin menikah atau anak-anak sekolah yang ingin melanjutkan sekolah saja.

Ketiga, Pemahaman masyarakat tentang pentingnya belajar al-Qur’an masih rendah akibat rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat di Desa Padang. Sehingga kesadaran warga untuk belajar atau memaksa anaknya untuk belajar membaca al-Qur’an masih rendah, bahkan masih ada diantara mereka yang bersikap acuh tak acuh terhadap pendidikan al-Qur’an ini maupun pendidikan lainnya.


Keterangan:
- Artikel / tulisan ini sebenarnya merupakan skripsi saudara Lukman (Lukman Bin Ma’sa) dengan judul : ”Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah” (Studi Kasus Desa Padang Kec. Gantarang Kab Bulukumba Sulawesi Selatan), pada 11 April 2007.
- Skripsi setebal 142 halaman ini diajukan oleh Lukman (Lukman Bin Ma’sa) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Jakarta, untuk memenuhi sebagian syarat mencapai gelar sarjana Ilmu Da’wah.
- Skripsi aslinya sudah saya baca melalui www.scribd.com.
- Artikel ini telah dimuat di beberapa website dan blog dunia maya, antara lain www.jurnalstidnatsir.co.cc, yang saya rekam pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2009. Selanjutnya artikel ini saya muat secara bersambung di http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya. (Wassalam: Asnawin)

Tidak ada komentar: